Azis mengaku kasus yang menimpanya, bukan murni kasus pidana, karena menganggap bahwa kasus itu lebih kepada soal administrasi. Menurut Azis, harusnya kasus tersebut diarahkan ke kasus perdata. “Saya heran kalau kasus saya ini dikatakan kasus pidana, karena saya lakukan itu sudah sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerbitkan surat penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah Kabupaten Morotai, yang dikirim ke KPUD Malut untuk ditidaklanjuti. Jadi dimana letak kesalahan saya. Kalau pun kasus itu murni pidana, maka dimana letak pidananya,” ujarnya penuh tanya.
Dibeberkan komisioner KPU yang berlatar pegawai negeri sipil ini, SK yang dikirim MK itu harus ditandangani ketua KPUD Malut. “Makanya saya harus membubuhkan tanda tangan sebagai ketua KPUD Malut,”jelasnya.
Dia juga menambahkan, dalam dakwaan jaksa bahwa penetapan SK dari MK itu tidak dilaksanakan rapat pleno di internal KPU Malut, dirinya sangat membantah kalau SK itu tidak ada rapat pleno. Menurutnya, kalaupun SK yang datang dari MK itu tidak dilakukan rapat pleno juga SK tersebut bisa ditindak lanjuti, karena keputusan MK itu bersifat mutlak, sehingga dirinya sebagai Ketua KPUD Malut hanya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan MK. “Meskipun tidak ada rapat pleno SK dari MK itu final, sehingga tinggal ditindaklanjuti saja,”tambahnya.
Azis juga menolak jika dirinya sempat buron dan nasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari penyidik Polda Malut seperti yang digembar-gemborkan pihak Polda, karena dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Polda jika ada pemeriksaan lanjutan.
Saat dirinya mendegar bawa masuk dalam DPO, Aziz mengaku pernah mengirim pesan singkat ke Kapolda Brigjen Pol Affan Richwanto bahwa dirinya akan kembali ke Ternate. “Saat dipanggil pertama kali, saya langsung menyurat ke Kapolda tanpa ada surat panggilan berikutnya saya akan kembali ke Ternate, namun belum ada surat panggilan kedua saya sudah ditetapkan sebagai DPO,”ungkapnya panjang lebar.
Akibatnya, beberapa teman Aziz yang duduk di komisi III di DPR-RI memberikan advice jika belum ada panggilan 2 dan 3 jangan dulu kembali. “Ternyata, saya sudah ditetapkan sebagai DPO,”sesalnya.
Terpisah Boki Nita Susanti yang sempat membesuk Azis di Rutan mengatakan, pihaknya sebagai anggota Komisi II DPR-RI akan bertemu dengan komisi III DPR RI juga Kapolda Malut untuk membahas kasus yang dialami oleh ketua KPUD Malut Aziz Kharie. Karena bagaimanapun kata Nita, dirinya sebagai Anggota Komisi II, Malut masuk dalam daerah Pemilihan (Dapil) Malut dan salah satu mitra kerja adalah KPUD Malut.
“Kita sama-sama mencari proses hukum yang sebenarnya, sehingga masalah ini jangan sampai dipolitisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengacaukan proses Pemilukada 2013 nanti,”tutup Nita. (mg-9/one/sad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permohonan Mobil Operasional Dewan Disetujui
Redaktur : Tim Redaksi