Permohonan Mobil Operasional Dewan Disetujui

Selasa, 07 Agustus 2012 – 05:47 WIB
SIGI - Permohonan pinjam pakai mobil dinas sebagai kendaraan operasional pihak komisi, fraksi, dan alat kelengkapan DPRD Sigi sudah disetujui oleh Bupati Sigi, Ir H Aswadin Randalembah MSi. Bupati sudah menjawab surat dari sekretariat dewan terkait pinjam pakai 10 unit mobil yang akan digunakan komisi, fraksi dan alat kelengkapan dewan.

“Surat dari kami sudah dijawab oleh bupati. Bupati atas nama lembaga dengan segala kerendahan dan niat baik, langsung menandatangani surat ke kami sebagai balasan surat yang kami ajukan. Sekarang, dengan adanya surat bupati, para komisi, fraksi dan alat kelengkapan, sudah bisa memakai lagi kendaraan yang sebelum sempat dipolemikan soal aturan hukumnya,”kata Sekretaris DPRD Sigi, Edy Asrianto, Senin (6/8).

Mobil 10 unit sifatnya sebagai kendaraan operasional. Bila ketua fraksi, ketua komisi dan ketua alat kelengkapan memakai lagi kendaraan, maka ajukan surat permohonan peminjaman ke secretariat dewan. Pengajuan surat sebagai dasar hukumnya. “Yang bersangkutan mengajukan surat ke kami di sini. Tidak lagi ke Pemkab Sigi seperti sebelumnya,”kata Edy.

Saat ini posisinya, sekretariat dewan yang meminjam ke Pemkab Sigi terkait 10 mobil jenis Rush tersebut. Kalau anggota dewan, tidak perlu lagi ke Pemkab Sigi bila melakukan pinjam pakai, namun sudah langsung ke sekretariat. Dan sebelum sekretariat mengabulkan, tetap ada tanda mengetahui dari pimpinan DPRD. “Alhamdulillah, sekarang polemik soal kendaraan dinas antara DPRD-Pemkab Sigi sudah mencair,”demikin Sekwan, Edy Asrianto.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, Samuel Samben SH, menyatakan apresiasi dengan langkah yang dilakukan Sekwan. Keluarnya surat persetujuan dari bupati, adalah bentuk solutif dari polemik sebelumnya. Paling tidak kata Samuel, ribut-ribut dan aksi pengembalian mobil tidak akan ada lagi nantinya.

“Dasar hukum sebelumnya sebenarnya sudah ada. Tapi sekarang dibuat lagi, ya itu tidak apa-apa. Sebelumnya, sudah ada dibuat berita acara antara pemakai kendaraan dinas dengan Pemkab Sigi. Si pemakai kendaraan dinas menandatangani pinjam pakai. Termasuk saya yang menandatangani berita acara itu, saat kendaraan dinas saya pakai,”terangnya.

Namun dengan adanya persetujuan bupati, Samuel mengaku tak perlu mempersoalkannya. Itu lebih elegan dan lebih internal sifatnya. “Saya salut saja dan memberi apresiasi. Walau pada aksi sebelumnya, saya selaku Plt ketua BK tidak ikut-ikutan mengembalkan mobil. Karena saya tahu posisi hukumnya kala itu,”demikian Samuel Samben, politisi asal Partai RepublikaN ini.(fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 SKPD Diperas Atas Namakan Kejagung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler