Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi

Rabu, 27 Maret 2013 – 06:42 WIB
RAHA - Gara-gara menampar muridnya, guru SD 17 Liang Kaburi, Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Hamusu bakal dproses hukum. Ia dilaporkan oleh orang tua murid La Ode Hamiru, karena telah menampar anaknya bernama Aswan (9) murid kelas 3 di SD tersebut, di Polres Muna, Selasa (26/3).
       
La Ode Hamiru, tidak menerima atas perlakuan kasar tersebut. Akibat tamparan guru La Ode Hamusu, pipi bagian kanan Aswan membengkak. Saat melapor ke Polisi, pipi murid kelas 3 SD tersebut memang masih terlihat bengkak dan ditaburi obat dari bedak.
       
Menurut La Ode Hamiru, dirinya mendengar anaknya ditampar oleh guru La Ode Hamisu dari teman anaknya bernama La Inul. Ia lalu menanyai anaknya dan mengakui telah ditampar oleh gurunya pada bagian pipi kanan.
       
Keterangan dari anaknya, ditampar karena saling bertukar jawaban saat ujian IPS dan PPKN berlangsung, sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (25/3). Akibat dari tamparan tersebut pipi anaknya bengkak dan kesakitan saat mengunyah makanan.
       
Kasubag Humas Polres Muna, AKP Masri membenarkan laporan tersebut. Kata Dia, terlapor guru SD 17 La Ode Hamusu dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan. "Kita masih akan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor,"katanya. (awn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Mandiri Dirampok, Satpam Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler