jpnn.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut.
Surat keputusan (SK) Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI, yang digelar pada Jumat, (1/4).
BACA JUGA: Beda Puasa Ramadan, Ustaz Felix: Kalau Kita Berselisih, Pahala Belum Tentu Dapat, Dosa Sudah Pasti
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya Jakarta, Minggu, (3/4).
SK pemecatan tersebut juga ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI.
BACA JUGA: Berbekal Semangat dan Kerja Cerdas, PIP Sampaikan Program Pemerintah
“Hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI. Pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI,” ujar Sekjen DMI, Imam Addaruqutni.
Dia menambahkan, pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
BACA JUGA: Kebijakan Jokowi Terkait BLT Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat
“Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” jelas Imam.
Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.
Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief Rosyid, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada