Ditangani KPK, Polri Harus Hentikan Penyidikan Simulator

Jumat, 10 Agustus 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka KPK adalah pihak yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"Pasal 50 Undang-Undang KPK tegas mengatur bahwa jika KPK sudah menyidik sebuah kasus maka penyidik yang lain harus menghentikan penyidikannya. Jadi sudah jelas tidak ada sengketa kewenangan sama sekali," kata Gandjar di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (10/8).

Rebutan perkara tentang siapa yang lebih dahulu menangani kasus ini menurut Gandjar Laksmana Bonaprapta tidak relevan. "Penanganan kasus simulator SIM bukan pengambilalihan penyidikan. Faktanya KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pada saat yang sama polisi juga menyidik kasus itu," ujar Gandjar.

Dijelaskan Gandjar, yang terjadi saat ini KPK berpegang teguh pada Undang-Undang KPK dan polisi keberatan dengan UU KPK. Undang-Undang Polri menyebutkan bahwa Polri berwenang menyidik semua kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Polri juga berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Padahal, ada 40 undang-undang yang mengatur acara pidana di luar KUHAP yang harus dipatuhi oleh Polri. Sebagai contoh, dalam Undang-undang Terorisme, cara menangkap dan lamanya masa penahanan seorang tersangka terorisme berbeda dengan yang diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, Polri harus meningkatkan pemahamannya soal beberapa undang-undang tentang acara pidana tersebut," kata Gandjar.

Terkait penyidikan kasus korupsi yang dilakukan secara bersamaan oleh dua penegak hukum, kata dia, hanya diatur dalam UU KPK dan tidak ada dalam undang-undang lain. "UU KPK ini mengatur tentang lembaga KPK juga mengatur tentang hukum acara yang berbeda dari KUHAP," imbuhnya.

Selain itu, UU KPK dan UU Kepolisian sama-sama merupakan lex specialis dibandingkan dengan KUHAP. Dalam konteks mana yang lebih spefisik, kedua-duanya sama-sama memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi. "Tetapi, jika prinsip norma hukum baru mengenyampingkan undang-undang yang lama, maka UU KPK lahirnya belakangan dibandingkan dengan UU Polri. UU KPK pastinya sudah disinkornisasi dengan UU Polri. Karena itu yang berlaku adalah UU KPK," kata Gandjar.

Terakhir dikatakan Gandjar, sikap keu-keuh dan keras kepala Polri ini membuat publik bertanya-tanya. "Seandainya dulu KPK tidak melakukan penggeledahan, apakah Polri akan bertindak menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka" tanya Gandjar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Diimbau Gelar Mudik Bareng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler