JAKARTA- Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkap buron kasus korupsi Dana Kompensasi PKPS-BBM Bidkes di Jawa Timur, M Rasyidi Issom. Rasyidi ditangkap di rumahnya, Perumahan Cimanggu Jl Perikanan Gang Ikan Mas, Bogor, Jumat (15/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Disebutkan pula, Rasyidi resmi menjadi terpidana 4 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa pada pertengahan 2011 lalu.
Adi menjelaskan, korupsi yang dilakukan Rasyidi terjadi saat dia menjabat Direktur Badan Penyelenggara (Bapel) Jaringan Pemelihara Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKM) Jawa Timur tahun 2004.
Sebagai Direktur dia diberi kewenangan mengelola Dana Kompensasi PKPS-BBM Bidkes pada daerah penyelenggaraan JPK-GAKIN di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya senilai Rp 57,6 miliar.
Sebagian dana proyek, lanjut Adi, ternyata digunakan Rasyidi untuk kepentingan pribadi. Rasyidi yang ditemui wartawan di ruang Puspen Kejagung, awalnya menolak berkomentar soal kasus yang menimpanya. "Saya masih galau mas," kata pria berperawakan subur ini.
Baru setelah dirayu dia akhirnya menyebutkan bahwa kerugian kasus dana kompensasi PKPS-BBM hanyalah Rp 4 miliar. Menurut dia, seluruh uang proyek beserta bungnya bernilai Rp 4,8 miliar setlah dikembalikan ke negara.
"Saya nggak bisa komentar kasus sebab saya belum terima salinan putusan PK0-nya," kata dia.
Pria yang memiliki 8 gelar ini menolak dikatakan buron sebab dia pindah ke Bogor karena tugasnya di Surabaya sudah selesai. "Buktinya waktu dijemput saya mau saja," elaknya.
Sementara menurut Adi, pihaknya menetapkan Rasyidi sebagai buron karena saat 3 kali dipanggil tak juga datang ke Kejari Surabaya. Sesuai undang-undang, kejaksaan hanya melayangkan surat ke alamat yang ada saat terdakwa disidangkan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Redaktur : Tim Redaksi