KPK Tahan PNS Kementrian ESDM

Jumat, 15 Juni 2012 – 19:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus proyek solar home system (SHS) di Departemen ESDM tahun 2007-2008.

Kosasih yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka K, dalam kasus pengadaan solar home system Departemen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6).

Kosasih disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang Tipikor. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp144 miliar.

"Kan ada pasal 11, tentunya diduga menerima suap. Dan K ini melakukan aksinya bersama-sama dengan JP (Jacobus Purnomo)," kata Johan. Jack -sapaan Jacobus- merupakan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM yang juga tersangka dalam kasus ini.

Untuk proyek tahun 2007-2008 ini, Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek. Modusnya, uang dimasukkan ke dalam pos anggaran semacam dana taktis yang diberikan dalam periode tahun 2007 sampai 2008.

Proyek solar home system itu diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terutama untuk rumah penduduk di kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Penentuan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut memang dilakukan melalui proses tender.

Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, untuk proyek tahun 2007-2008 juga ditemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 119 miliar.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Gugatan Soal Lapindo ke MK Berbau Politis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler