Ditangkap di Mal, Advokat Berinisial DWW Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI

Rabu, 01 Desember 2021 – 09:47 WIB
Ilustrasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengacara berinisial DWW sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan usai dijadikan tersangka, advokat berinisial DWW langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Kembali Jadi Penyidik, Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik

"Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat atau konsultan hukum sebagai tersangka," kata Leonard dia kepada wartawan, Rabu (1/12).

Penahanan terhadap DWW dilakukan per 30 November sampai dengan 19 Desember 2021. Dia ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Novel Baswedan Seharusnya Audit Formula E, bukan Bisnis PCR

Leonard menyebut tersangka DWW merupakan pengacara tujuh saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.

Penetapan DWW sebagai tersangka sesuai dengan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

BACA JUGA: Kepala BKN: PPPK dan PNS Sama-Sama ASN, Mereka KORPRI

Dari pemeriksaan dan analisis penyidik, DWW telah memengaruhi saksi saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI.

Dalam penetapan tersangka itu, penyidik sudah menemukan cukup bukti peran DWW dalam pusaran korupsi di LPEI tersebut.

"Dia ini memengaruhi dan mengajak para saksi untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," beber Leonard.

Sebelum dijadikan tersangka, DWW telah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali pada 26 November 2021 dan 30 November 2021.

Namun, DWW yang disangka merintangi penyidikan itu mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

Saat dilakukan pemantauan, DWW ternyata tengah berada di sebuah mal yang ada di Jakarta Selatan, Selasa (30/11) malam pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia

"Sudah dipantau sejak siang hari dan (operasi) dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.

Setelah ditangkap, DWW langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa kemudian dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, DWW dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler