Ditangkap Karena Narkoba, Virgoun Harus Rehabilitasi Selama 3 Bulan

Rabu, 26 Juni 2024 – 08:38 WIB
Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2024). Keduanya datang ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Virgoun akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Vokalis Last Child itu dan tersangka BH sudah dibawa ke RSKO Cibubur pada Selasa (25/6).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penerawaran Roy Kiyoshi, Hubungan Virgoun dan PA Disorot

Adapun berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ketiga tersangka yakni Virgoun (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor

Menurut Syahduddi, ketiga tersangka masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu, Virgoun dan rekan mendapat izin untuk menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan lamanya.

BACA JUGA: Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Keluarga

"Ketiga orang ini, dari aspek barang bukti yang kami amankan, juga pendalaman yang kami lakukan, tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," tambahnya.

Diketahui, Virgoun ditangkap bersama teman perempuannya, PA (20) di sebuah indekos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dan alat isap. Tes urine Virgoun dan PA menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu

Aparat kepolisian juga telah menangkap pemasok narkoba kepada Virgoun yakni BH (37) yang ternyata merupakan kru band. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler