jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Virgoun.
Musisi 37 tahun itu ditangkap bersama teman perempuannya berinisial PA di sebuah indekos kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6) malam.
BACA JUGA: Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Syahduddi mengatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kemudian setelah dipastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahhgunaan narkoba tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan juga penggeledahan dan berhasil mengamankan dua orang atas nama VTP dan PA," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga buah korek api, dan satu sendok plastik.
Berdasarkan pengakuan Virgoun, pria itu membeli sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram dari kru bandnya yang berinisial BH.
BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Barang haram tersebut dibeli BH secara online dengan harga Rp 1,6 juta.
"Berdasarkan informasi dan interogasi dari penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH," tutur Syahduddi.
"BH membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram," sambungnya.
Kekinian, BH telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6).
Kepada polisi, BH mengaku membeli sabu-sabu untuk Virgoun.
"(Dari penangkapan terhadap BH, polisi) menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sering disebut juga sinte," ucap Syahduddi.
"Tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif narkotika jenis sinte dan memang pada saat peristiwa ini terjadi, yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta," sambungnya.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Firda Junita