Ditangkap Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba

Senin, 07 September 2020 – 19:52 WIB
Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih (kanan). Foto: ANTARA/HO-humas TransJakarta/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya langsung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9).

"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Nirwan kepada wartawan, Senin (7/9).

BACA JUGA: SPTJ Prihatin Atas Perselisihan Karyawan Transjakarta dengan Manajemen

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pihaknya kini menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan kasus eks Dirut Transjakarta tersebut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

"Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Riono dikonfirmasi terpisah.

BACA JUGA: Transjakarta Meluncurkan Layanan Unit Baru untuk Pelanggan, Ini Rutenya

Riono menyebut kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman sendiri telah dieksekusi sejak Januari 2020 lalu.

Menurut Riono, saat ini menjadi kewenangan Polri apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.

BACA JUGA: Dipolisikan Serikat Pekerja, Bos TransJakarta: Niat Mereka dari Awal Sudah Tidak Baik

"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/9) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler