Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan

Senin, 15 Februari 2016 – 19:21 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata  MA Andri Tristianto Sutrisna yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) pekan lalu. 

Juru bicara MA Suhadi mengatakan Andri dinonaktifkan mulai hari ini, Senin (15/2). “Iya betul sudah diberhentikan sementara hari ini,” ujar  Suhadi dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).

BACA JUGA: Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena Andri sudah resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Andri dijadikan tersangka penerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat pengusaha Ichsan Suaidi.  

“Itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian (kasus) yang bersangkutan (Andri),” paparnya.  Lebih lanjut Suhadi juga membenarkan bahwa KPK menggeledah ruang kerja Andri, Senin (15/2) ini. 

BACA JUGA: Kesiapan Zaki Iskandar Dicalonkan Jadi Ketum Golkar Diapresiasi

Penggeledahan selesai pukul 11.00. “Ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” ujarnya. Andri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Ichsan melalui pengacaranya, Awang L Embat. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Akhirnya, Mas Tjahjo Serahkan Sejumlah Satwa Langka Koleksinya Itu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Terbuka Anak Ongen untuk Presiden Obama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler