Ditangkap KPK, Pegawai Pajak Belum jadi Tersangka

Rabu, 06 Juni 2012 – 23:03 WIB

JAKARTA - Empat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (6/6) sekitar pukul 14.00 Wib, menangkap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) bernama Tomy Hendratno karena diduga menerima suap. Selain Tomy, KPK juga menangkap pengusaha bernama James Gunarjo.

Tomy dan James ditangkap di sebuah rumah makan padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saudara Tomy juga ikut ditangkap KPK. "Kita menduga ada penerimaan uang yang dilakukan oleh TH dari JG yang diduga berkaitan dengan pengurusan pajak," kata Johan di KPK, Rabu (6/6) malam.

Menurut Johan, sejauh ini tiga orang yang ditangkap itu masih diperiksa. Karenanya Johan mengaku belum bisa memberi keterangan lebih rinci.

"Status masih terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk membuktikan apakah ada unsur upaya melakukan tindak pidana korupsi," sambung Johan yang dalam jumpa pers itu didampingi Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi.

Dia hanya menyebut bahwa dalam penangkapan itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribuan dalam amplop coklat yang jumlahnya lebih dari Rp 200 juta. Namun sumber lain menyebut uang yang disita sebesar Rp 285 juta.

"Ini adalah serah terima antara JG dengan seorang oknum pegawai pajak inisial TH, lokasinya di Jakarta. Informasi yang kita dapat TH berangkat dari Sidoarjo pagi," jelas Johan.

Sementara Direktorat P2 dan Humas Ditjen Pajak, Dedy Rudaedi menyebut Tomy adalah Kasi Pelayanan dan Konsultasi pada KPP Sidoarjo Selatan. Namun Dedy mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih rinci, termasuk tentang perusahaan yang diduga menyogok Tomy agar mendapat restitusi. "Saya sampai saat ini belum dapat inforrmasi itu. Tapi banyak," jawa Dedi.

Ia hanya merincikan bahwa terdapat lebih dari 10 ribu wajib pajak di bawah KPP Sidoarjo Selatan. Disebutkan Deni, KPP Sidoarjo Selatan termauk dalam golongan pratama sehingga mengurus wajib pajak kelompok kecil.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lain di Ditjen Pajak, Tomy sebelum pindah ke Sidoarjo pernah menjadi Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar di Jakarta. Menurut sumber tersebut, Tomy berfungsi sebagai penghubung antara wajib pajak dengan petugas pemeriksa terkait lebih bayar pajak sebesar Rp 3,4 miliar.

"Wajib pajaknya perusahaan terkemuka," kata sebuah sumber di Ditjen Pajak sembari menyebut insisial perusahaan itu, Rabu (6/6) malam. "Suap itu untuk memuluskan restitusi Rp 3,4 miliar itu."

Menurut sumber tersebut, Tomy ditangkap atas kerjasama antara KPK dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak. Tony disebut lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). "Dia satu angkatan dengan Dhana Widyatmika (tersangka kasus rekening gendut dan pencucian uang). STAN tahun 1996," sebut sumber itu.(Fat/ara/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Terima Data Transaksi Proyek Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler