Ditangkap Malaysia, 15 Nelayan Indonesia Akhirnya Bebas

Minggu, 19 Januari 2020 – 13:36 WIB
Ilustrasi nelayan Indonesia. Foto: Humas PBNU

jpnn.com, JAKARTA - 15 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pada 5 Januari lalu, akhirnya bebas setelah upaya persuasif tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

"Kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah," jelas Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (19/1).

BACA JUGA: Isdianto Senang Pemerintah Pusat Bantu Kapal Besar untuk Nelayan Natuna

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah satu prioritas KKP.

Nilanto menjelaskan, keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan Indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Perbanyak Nelayan di Perairan Natuna

"Berbekal hubungan baik antarkedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia, yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara, yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah batas maritim yang masih dalam sengketa.

BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Asal Filipina

MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.

Saat ini, kata Nilanto, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.

"Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan," jelas Nilanto.

Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia.

KM Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Sepanjang 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara di antaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India. (ant/mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler