Ditangkap Polisi, Eristoteles: Ini Pekerjaan Mencari Nafkah

Jumat, 25 September 2015 – 01:29 WIB

jpnn.com - PADANG - Jajaran Opsnal Polsek Padang Selatan kembali menciduk seorang bandar judi bola online diduga beromzet jutaan rupiah per hari di Toko Niaga Jalan Niaga, Rabu (23/9) sekitar pukul 02.30.

Dalam penangkapan itu di dapati barang bukti 2 unit handphone dan puluhan kertas rekap paket taruhan judi bola. Tersangka yang bernama Eristoteles, 50,  warga Kotobaru ditangkap saat merekap paket taruhan judi bola. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Selatan.

BACA JUGA: Oknum Marinir: Ini Dia Orangnya Tadi yang Pukulin Saya

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), bandar judi taruhan bola tersebut merupakan target operasi (TO) hasil penyelidikkan dari Polsek Padang Selatan. Setelah dilakukan pengintaian dan informasi dari masyarakat, TO tersebut berada di sekitar Jalan Niaga.

Rabu dinihari (23/9) sekitar pukul 02.30, Tim Opsnal Polsek Padang Selatan bergerak menuju lokasi dan setiba di lokasi bandar didapati sedang melakukan rekap paket taruhan judi bola online yang didapat dari sub agen.

BACA JUGA: Alamak... Anggota Marinir pun Jadi Korban Begal

Tim Opsnal Langsung mengamankan tersangka dan mengiringnya beserta barang bukti berupa puluhan rekap paket taruhan judi bola dan handphone yang berisikan SMS paket judi bola.

Kapolsek Padang Selatan AKP Eriyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan Ipda Joko Supriyanto mengatakan, bandar ditangkap  saat merekap paket taruhan judi bola. Ia pun terkejut ketika Tim Opsnal menciduk pelaku dan tidak bisa lari.

BACA JUGA: Duh...Polisi Kok Rame-Rame Keroyok Warga Sih...

“Bandar judi bola beromzet  jutaan rupiah perhari tersebut merupakan TO dari hasil penyidikan,” ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Eriyanto.

Eriyanto menyebutkan saat ini pelaku dalam penyelidikan. “Kami terus meminta keterangan dari pelaku siapa saja yang menjadi sub agen dari bandar judi bola yang  beromset puluhan juta itu. Tersangka bandar judi bola itu, jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 303 KHUP tentang Judi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu Eristoteles mengaku telah melakukan pekerjaan ini baru 4 bulan belakangan ini karena tidak ada kerjaan.

“Saya mengakui perbuatan saya dan melakukan pekerjaan ini untuk keluarga dan mencari nafkah,” ujarnya sambil tertunduk. (cr2)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebab Menantu Kak Seto Minggat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler