PANGKALAN BANTENG - Cinta terlarang antara SGT (44) dengan Bunga (16) memang tak wajar. SGT sudah berumur, sementara Bunga masih duduk di salah sat SMA di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Namun, perbedaan umur itu tak membuat keduanya terhalang. SGT dan Bunga ditangkap warga saat sedang mesum di sebuah perkebunan sawit di Desa Karang Mulya, Kotawaringin Barat.
Keduanya digiring ke Balai Desa. Namun perundingan berakhir buntu, hingga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Kamis (14/5) lalu, tim Buser Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap SGT.
Dari pengakuan ibu korban, saat kejadian itu Bunga tidak seperti biasanya. Bunga tidak patuh lagi dengan orangtuanya dan lebih menurut terhadap tersangka. “Anak saya itu jadi berubah dan tidak lagi menurut lagi kepada saya sebagai orangtuanya, namun lebih penurut terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari sekolah terungkap bahwa Bunga sudah lama tidak masuk. Rupanya, malu saat tertangkap mesum membuat Bunga memilih tak lagi menuntut ilmu. Pihak sekolah menyatakan Bunga telah keluar. "Sejak pertengahan Januari silam, Bunga mulai jarang masuk sekolah, awalnya izin sakit akibat kecelakaan dan saat ini Bunga sudah dinyatakan bukan lagi murid di sekolah ini,” ujar Erna, mantan walikelas Bunga.
Kapolsek Pangkalan Banteng AKP Sarno, SGT diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Walaupun mereka saling suka tetap saja akan ditindak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak karena Bunga masih anak-anak di bawah 18 tahun,” terangnya.
Di hadapan aparat kepolisian, tersangka berdalih bahwa perbuatannya adalah imbalan setelah dirinya beberapa kali membantu pengobatan Bunga setelah mengalami kecelakaan. SGT mengaku mengajak Bunga indehoi tanpa ada paksaan.
Orangtua korban membenarkan bahwa Bunga telah dibantu SGT dalam pengobatan. Sekitar dua bulan silam, Bunga mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kaki kanannya keseleo. Kemudian korban dibantu berobat oleh SGT. Pada 31 Januari silam, terjadilah pecabulan yang dilakukan SGT terhadap Bunga.(rm-51/fuz/jpnn)
Keduanya digiring ke Balai Desa. Namun perundingan berakhir buntu, hingga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Kamis (14/5) lalu, tim Buser Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap SGT.
Dari pengakuan ibu korban, saat kejadian itu Bunga tidak seperti biasanya. Bunga tidak patuh lagi dengan orangtuanya dan lebih menurut terhadap tersangka. “Anak saya itu jadi berubah dan tidak lagi menurut lagi kepada saya sebagai orangtuanya, namun lebih penurut terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari sekolah terungkap bahwa Bunga sudah lama tidak masuk. Rupanya, malu saat tertangkap mesum membuat Bunga memilih tak lagi menuntut ilmu. Pihak sekolah menyatakan Bunga telah keluar. "Sejak pertengahan Januari silam, Bunga mulai jarang masuk sekolah, awalnya izin sakit akibat kecelakaan dan saat ini Bunga sudah dinyatakan bukan lagi murid di sekolah ini,” ujar Erna, mantan walikelas Bunga.
Kapolsek Pangkalan Banteng AKP Sarno, SGT diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Walaupun mereka saling suka tetap saja akan ditindak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak karena Bunga masih anak-anak di bawah 18 tahun,” terangnya.
Di hadapan aparat kepolisian, tersangka berdalih bahwa perbuatannya adalah imbalan setelah dirinya beberapa kali membantu pengobatan Bunga setelah mengalami kecelakaan. SGT mengaku mengajak Bunga indehoi tanpa ada paksaan.
Orangtua korban membenarkan bahwa Bunga telah dibantu SGT dalam pengobatan. Sekitar dua bulan silam, Bunga mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kaki kanannya keseleo. Kemudian korban dibantu berobat oleh SGT. Pada 31 Januari silam, terjadilah pecabulan yang dilakukan SGT terhadap Bunga.(rm-51/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu-sabu, Oknum Instalatir dan Sopir Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi