Ditangkap Warga karena Hobinya Tangkap Burung Orang

Jumat, 10 Februari 2017 – 15:20 WIB
Kinto, tersangka spesialis pencuri burung merpati dan burung kicau sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kesesi, Kamis (9/2). Foto: TRIYONO/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Suminto alias Kinto (27), spesialis pencuri burung, ditangkap massa di Dukuh Kremon Desa Karangdadap, Kecamatan Kesesi, Pekalongan, Jateng, Rabu (8/2) malam.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan bahwa tersangka warga Dukuh Lantaran Desa Karangrejo, Kecamatan Kesesi diketahui mencuri burung merpati milik Rudi Setiawan (34) alamat Dukuh Kremon, Desa Karangrejo, Kesesi.

BACA JUGA: Gesit, 10 Menit Bisa Dapatkan Rp 93 Juta

Kronologis kejadian, pada Rabu (8/2) sekira pukul 07.00 WIB, korban kehilangan 13 ekor burung merpati di rumahnya.

"Kejadian bermula pada Selasa 07 Februari 2017 korban kehilangan 9 ekor burung merpati, kemudian Rabu (8/2) korban kembali kehilangan 4 ekor burung merpati yang semula burung peliharan ada di dalam kandang di depan halaman rumah," katanya.

BACA JUGA: Lah! Kok Bisa 29 Unit TV LED Raib?!

Korban selanjutnya berusaha mencari hewan peliharaanya itu, dan mengerucut kepada tersangka.

Untuk menghindari aksi amuk massa, akhirnya kepala desa setempat mengamankan pelaku dan memberikan informasi ke Polsek Kesesi.

BACA JUGA: Penjahat Sadis tapi Urusan Asmara...Merengek, Menangis

Kemudian anggota yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan membawa pelaku bersama sejumlah barangbukti ke Mapolsek.

"Untuk pelaku pencurian dapat diamankan warga sekitar pukul 19.30 WIB kemudian petugas Polsek Kesesi datang ke rumah Kades Karangrejo untuk mengamankan pelaku dari amukan warga dan membawa ke Mapolsek Kesesi guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa dua ekor burung dara beserta sangkarnya, seekor burung pleci dan sangkarnya, burung trocok serta sebuah sepeda warna biru.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta rupiah, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai LP/B/04/II /2017/Jateng/ Res Pkl/ Sek KSI. Tanggal 04 Februari 2017 kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.(yon)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaca Mobil Pecah, Duit Ratusan Juta Rupiah Raib


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler