Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo

Rabu, 15 Maret 2023 – 11:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR Indro Gutomo (tengah) saat menerima kunjungan delegasi MGMP PPKn Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (14/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan nama dari sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Empat Pilar MPR RI masih menarik perhatian masyarakat.

Terbukti perubahan istilah tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (MGMP PPKn) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Bicara Babak Baru RUU PPRT, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Sampaikan Harapan

Pada sesi tanya jawab yang dimoderatori Kasubbag Pemberitaan dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Euis Karmila, ada seorang guru PPKn menanyakan alasan penggantian nama tersebut.

Guru tersebut juga menanyakan mengapa posisi Pancasila disejajarkan dengan pilar yang lain.

BACA JUGA: Apresiasi Kepedulian GERAK BS Bali, Ketua MPR Bambang Soesatyo Sampaikan Hal Ini

Padahal selain sebagai dasar dan ideologi, Pancasila juga sumber dari segala sumber hukum yang kedudukannya lebih tinggi dari pilar-pilar lainnya.

Terkait pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR Indro Gutomo menjelaskan perubahan istilah tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang dikeluarkan pada April 2014, MK melarang MPR menggunakan frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.

Karena itu, isilah tersebut diubah menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

“Melalui istilah Empat Pilar MPR RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat berniat mensosialisasikan empat nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia," jelas Indro Gutomo.

Empat nilai luhur tersebut, lanjut Indro Gutomo menerangkan, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

"Melalui istilah ini, MPR juga tidak bermaksud membandingkan atau malah mensejajarkan Pancasila dengan pilar-pilar lainnya,” terangnya.

Tanya jawab itu mengemuka saat Indro Gutomo menerima delegasi guru dari MGMP PPKn Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang dipimpin Jajang Nurjaman, Selasa (14/3).

Indro Gutomo menyambut baik kedatangan rombongan MGMP PPKn Kabupaten Lebak.

Dia menyampaikan Rumah Kebangsaan MPR RI melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi senantiasa terbuka bagi seluruh golongan masyarakat untuk datang dan hadir guna menyampaikan aspirasinya.

Indro Gutomo juga sempat menyinggung bahwa pascareformasi, MPR kehilangan sebagian besar tugas dan fungsinya.

Akibatnya, MPR yang dulu merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang sejajar dan sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Beberapa tugas dan fungsi MPR yang dicabut itu, di antaranya kewenangan memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden, serta membuat GBHN.

Masih kata Indro Gutomo, saat MPR masih menetapkan GBHN, MPR dapat meminta pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden.

“Sejak itu praktis MPR tidak memiliki tugas dan fungsi yang strategis. Baru setelah adanya UU MD3, MPR memiliki tugas mensosialisasikan empat pilar serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu berlaku hingga sekarang,” pungkas Indro Gutomo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler