"Kalau itu (alasan memilih Mahfud dan Adjat), kamu nanti wawancara khusus dengan saya aja," kata Basrief dengan nada tinggi. Walau begitu, Basrief membenarkan Mahfud dan Adjat sempat dikenai sanksi administrasi.
Keduanya, diakui Basrief, bahkan sempat dicopot dari jabatannya demi kepentingan pemeriksaan oleh bidang pengawasan. "Kalau ada pelanggaran mungkin mereka sudah selesai (dipecat)," tambah Basrief.
Karena tak terbukti bersalah, Mahfud dan Adjat direhabilitasi dan kariernya berlanjut hingga akhirnya menjadi JAM menggantikan JAM Intel sebelumnya Edwin Pamimpin Situmorang dan JAM Pidum Hamzah Tadja yang memasuki masa pensiun.
"Saya kira itu tanggung jawab saya semua," tegas Basrief. Untuk itu, dia meminta Mahfud dan Adjat bekerja secara maksimal untuk membantah seluruh tudingan tersebut. "Oleh karena itu, saya meminta tunjukan kinerja kalian," sambungnya.
sekadar informasi, Mahfud dicopot jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, karena diduga sengaja melepaskan kapal pembalak liar hasil tangkapan TNI AL sekitar tahun 2001 lalu.
Sementara Adjat pernah dicopot dari jabatan Kajari Sumedang, setelah bidang pengawasan mendapat laporan dugaan penyimpangan saat dia bertugas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain Adjat dan mahfud, Jaksa Agung juga melantik Bambang Waluyo sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, Sugiyanto sebagai Staff Ahli Tindak Pidana Khusus, dan R. Widyo Pramono sebagai Staff Ahli Tindak Pidana Umum. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut DOB, Massa Penuhi DPR
Redaktur : Tim Redaksi