Ditanya Tentang Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Putri Candrawathi Terdiam, Lalu....

Jumat, 13 Januari 2023 – 04:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku terdiam ketika ditanya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Brigadir J.

Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Seperti Itu

“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tetapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab.

BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Dijaga 130 Polisi

“Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.

Dia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya.

BACA JUGA: Ucapan Ferry Irawan kepada Venna Melinda Saat Bertemu di Polda Jatim

“Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.

Dengan demikian, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, dia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler