Ditawari Kompensasi Rp 129 Juta, Minta Rp 1,4 Miliar

Minggu, 29 Januari 2012 – 06:36 WIB
Costa Concordia, kapal pesiar yang kandas di perairan Italia. Foto : Guardian

MILAN - Proses negosiasi atas pembayaran kompensasi terhadap korban kapal pesiar Costa Condordia memasuki tahap baru. Perusahaan Italia pemilik kapal mewah tersebut menawarkan ganti rugi EUR 11 ribu (Rp 129,7 juta) untuk setiap penumpang.
   
Kesepakatan tersebut muncul dalam negosiasi antara perusahaan, Costa Cruises dan sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Costa juga berjanji untuk mengganti semua biaya pengobatan, transport, dan tiket.
   
Namun salah satu lembaga konsumen, Codacons meminta kliennya tidak menerima tawaran tersebut. Seperti dilansir Reuters, Codacoons dan dua kantor pengacara yang mengajukan class action terhadap Costa Cruises di AS, menuntut kompensasi minimal USD 160 ribu (Rp 1,4 miliar). Costa Cruises adalah milik kelompok bisnis Carnival Group dari Amerika Serikat.

Mitchell Proner, seorang pengacara di salah satu kantor hukum yang mengajukan gugatan class action, kepada BBC pekan lalu mengatakan, pihaknya mewakili 110 penggugat.

"Kesepakatan ini melibatkan sekitar 3.000 penumpang dari 60 negara. Termasuk 900 orang diantaranya warga Italia," terang Adoc, salah satu lembaga perlindungan konsumen yang melakukan negosiasi dalam kesepakatan tersebut.

"Kami rasa sekitar 85 persen dari mereka setuju dengan kesepakatan ini," tambahnya.

Terkait proses pencarian korban, Selasa (24/1) satu jenazah lagi ditemukan dari dalam bongkahan Costa Concordia. Dengan demikian jumlah korban tewas menjadi 16 orang. Sementara 16 korban lainnya masih dinyatakan hilang.

Costa Concordia karam di perairan Pulau Tuscan, Giglio, Italia 13 Januari lalu. Di dalamnya terdapat 4200 penumpang.

Costa Cruises menyalahkan kapten kapal Francesco Schettino lalai dan mengakibatkan kecelakaan tersebut. Dia dianggap melakukan kesalahan fatal karena mengarahkan kapal terlalu dekat dengan Giglio. Manuver tersebut dianggap terlarang, sehingga mengakibat karamnya kapal.(cak/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prancis Bekuk Bos Perusahaan Implan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler