jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk melakukan renegosiasi kontrak migas terhadap puluhan perusahaan asing. Renegosiasi ini perlu dilakukan karena ada indikasi Negara dirugikan.
Pengakuan itu disampaikan Jero Wacik di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (4/3). Tapi menurutnya, tanpa ada surat KPK, renegosiasi kontrak sudah dilakukan karena berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).
BACA JUGA: Dahlan Dukung DPR Bentuk Timwas Outsourcing BUMN
"Kami sudah bergerak, jadi itu sudah sejak ada Keppres soal itu. Nah perlu diketahui sekarang sudah ada kira-kira 11 perusahaan yang sudah setuju renegoisasi itu," tutur Jero di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (4/3).
Jumlah 11 perusahaan itu masih jauh dari jumlah yang diperingatkan KPK. Lembaga antikorupsi itu dalam kajiannya menyebutkan adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
BACA JUGA: REI Targetkan Raup Rp60 Miliar
Namun, Jero mengaku tidak mudah mengajak renegosiasi terhadap sejumlah perusahaan migas besar seperti PT Freeport Indonesia dan Newmont. Ia berharap KPK bersabar. Menurutnya, pemerintah Indonesia berhadapan dengan pihak asing yang telah membuat kontrak sejak lama, sehingga kesulitan mengajak renegosiasi.
"Yang gede-gede, itu belum selesai, seperti kayak Freeport, Newmont , itu belum selesai, sedang kita tuntaskan. itu ada luas lahannya dia sudah setuju. renegosiasi kita kan harus otot-ototan sama negara lain," sambungnya.
BACA JUGA: Freeport Setuju Naikkan Royalti
Jero dalam hal ini membantah bahwa pemerintah tidak tegas terhadap perusahaan tambang asing. Pemerintah, klaimnya, memiliki cara sendiri untuk mengajak renegosiasi. Hanya saja, memang tidak mudah. Ia pun mengaku tidak dapat membuat target tenggat waktu agar memenuhi seluruh yang diminta sesuai kajian KPK,
"Tidak berani janji tenggat waktu, karena ini sulit. Kalau negosiasi sama itu, enggak berani," ujarnya.
Sebelumnya disebutkan KPK, seharusnya renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang asing sudah diselesaikan ESDM pada tanggal 12 Januari 2010. Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, dampaknya adalah kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara.
KPK memperkirakan selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar USD 169,06 juta per tahun. Misalnya, PT Freeport Indonesia yang sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg.
Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kilogram.
Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT Freeport itu maka kerugian keuangan negara sebesar USD 169 juta per tahun. Sebab, negara hanya menerima USD 161 juta dari angka seharusnya USD 330 juta. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APM: Manajemen Merpati Hanya Umbar Janji
Redaktur : Tim Redaksi