Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 19:25 WIB

jpnn.com - BENGKULU – Aksi adu mulut terjadi saat petugas Satpol PP menertibkan pedagang bendera di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Padang Jati. Sang pedagang, Sunaryo (52) balik memarahi petugas penegak peraturan daerah itu saat ditegur tempat jualannya terlalu menjorok ke badan jalan.

Sunaryo salah paham mengira Satpol PP melarang dirinya berjualan di sana atau mau mengangkut barang dagangannya. Padahal, Satpol PP hanya memberikan teguran saja.

BACA JUGA: Usul Masa Jabatan Bupati/Wali Kota di Daerah dengan Calon Tunggal Diperpanjang

“Mereka menyuruh bendera-bendera yang saya jual ini dipindahkan. Saya kira dipindahkan kemana, ternyata disuruh dimundurkan. Sebenarnya dagangan saya ini tidak mengganggu sama sekali. Coba saja kalau mereka berani menurunkan dagangan saya. Ini berarti mereka menurunkan bendera merah putih loh,” celetuk Sunaryo, dengan nada emosi dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (8/8).

Seharusnya, lanjut Sunaryo, pemerintah mendukung pedagang bendera. Pasalnya menjelang 17 Agustus jalanan sepanjang Padang Jati menjadi semarak dengan berkibarnya merah putih dan umbul-umbul warna-warni.

BACA JUGA: Mathlaul Anwar Siap Koreksi Pemerintahan Jokowi-JK

“Suasana jadi hidup. Memancing masyarakat untuk membeli dan memasang bendera di rumah mereka masing-masing. Seharusnya pemerintah mengimbau setiap kantor dinas dan masyarakat agar memasang bendera. Bukannya menegur dan melarang kami jualan,” kata Sunaryo.

Kepala Satpol PP Jahin L. S.Sos mengatakan, dirinya hanya memerintahkan anggotanya untuk menegur pedagang yang menjorok ke badan jalan, bukan untuk melarang atau mengusir pedagang bendera. “

BACA JUGA: Bersepeda Melintasi Rel, Bocah 9 Tahun Tertabrak Benda Besar dan Keras

Dikatakan Jahin, saat anggotanya turun ke lapangan memang ada ditemukan beberapa pedagang bendera yang sampai menjorok ke badan jalan. Bahkan ada yang sampai membentang tikar dan membawa kursi sehingga disuruh pindahkan.

“Kalau duduk di badan jalan dengan membentang tikar, tentu mengganggu pemandangan di jalan dan lalulintas,” jelas Jahin.

Sesungguhnya, kata Jahin, para pedagang itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Ketibum). Dalam Perda jelas dikatakan tidak boleh meletakkan sesuatu di sepanjang jalur hijau, trotoar dan badan jalan, termasuk berjualan.

“Akan tetapi kami beri dispensasi karena menjelang tanggal 17 Agustus, selama tidak mengganggu lalu lintas. Teguran pengawasan masih akan kami lakukan sampai hari puncak kemerdekaan,” ujar Jahin sembari mengatakan penertiban dilakukan dari depan Pemkot, Padang Jati, Tanah Patah sampai KM 8.(tew/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Hendak ke Mobil RI 1, Jokowi Terjebak di Kerumunan Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler