Rizky Billar Laporkan 8 Akun Medsos ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 23 November 2021 – 19:30 WIB
Aktor Rizky Billar seusai melaporkan delapan akun yang diduga melakukan tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin mengatakan ada delapan akun yang dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Rizky Billar Kehilangan HP, Atta Halilintar Bilang Begini

"Ada bukti dari tangkapan layar dan capture-an dari Mas Billar," kata Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).

Hanya saja, Sandy tidak memerinci ihwal delapan akun media sosial tersebut. 

BACA JUGA: HP Miliknya Hilang, Rizky Billar Khawatir Soal Ini

"Akun yang sudah kami data dan tadi sudah diberikan bukti-buktinya pada saat kami buat laporan di SPKT," ujar Sandy.

Dia menegaskan bahwa Rizky Billar telah menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.

BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Begini Komentar Nirina Zubir

"Proses selanjutnya kami tinggal tunggu panggilan dari pihak penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan," kata Sandy.

Pada kesempatan sama, Rizky Billar mengaku diancam oleh delapan akun tersebut, sehingga dia memutuskan untuk melapor.

Rizky memerinci salah satu bentuk pengancaman itu berupa pembunuhan sejak tiga bulan terakhir.

"Ya, ada salah satunya ada seperti itu (ancaman pembunuhan, red)," kata Rizky.

Dia mengatakan sempat memberi teguran kepada pemilik akun media sosial tersebut melalui direct message.

"Beberapa akun saya tegur baik-baik, tetapi ada yang menantang dan nonaktif akunnya," kata Rizky Billar.

Lantaran teguran tidak digubris, Rizky Billar pum akhirnya melaporkan pengancaman dan pencemaran nama baik yang diterimanya itu ke pihak kepolisian.

Rizky Billar melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler