jpnn.com, PALEMBANG - Mona Mattalia, 44, warga Komplek Sukarami Patra Permai IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan, Rabu (14/10), sekira pukul 20.33 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta. Kasus itu kini telah ditangani Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
Kepada penyidik, korban menjelaskan peristiwa yang menimpanya itu bermula saat korban menerima telepon dari pelaku saat berada di rumahnya, Rabu (14/10), sekira pukul 20.33 WIB.
“Pada saat itu saya mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku dari salah satu bank, yang mengatakan kalau saya mendapatkan promo belanja online,” ujarnya Kamis (15/10).
BACA JUGA: Komentar Saut Situmorang Soal Mobil Dinas Baru untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget
Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk memberikan kode, yang masuk melalui SMS handphonenya.
“Karena saya tertarik dan tidak tahu akibatnya apa, lantas saya menyebutkan kode yang masuk ke SMS saya kepada pelaku. Tidak lama setelah itu, saya kembali mendapatkan SMS, kalau telah belanja sebesar Rp30juta menggunakan kartu kredit saya,” katanya.
BACA JUGA: Penting! Begini Cara Terhindar dari Modus Penipuan Online
Keesokan harinya, korban langsung mendatangi bank dimaksud. “Pihak bank mengatakan, kalau itu bukan dari mereka, melainkan pelaku penipuan. Kemudian kartu kredit saya langsung diblokir pihak bank, dan saya langsung disuruh membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan, yang dialami korban.
BACA JUGA: Polri Akhirnya Ungkap Peran Empat Tersangka Aktivis KAMI Medan
“Laporan sudah diterima unit piket SPKT, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya. (kur/palpres.com)
Redaktur & Reporter : Budi