jpnn.com, SEKAYU - Noviadi, 28, warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa, ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal. Adik anggota dewan tersebut ditangkap di rumahnya
Dari tangan Noviadi, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 30 butir amunisi tanpa memiliki surat kepemilikan, Rabu (14/10).
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni Hasibuan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang memiliki senpi.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Ungkap Penyebab Performa Timnas Indonesia U-19 Buruk Saat Lawan Makedonia Utara
Diakui dia, semula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering ada transaksi narkoba di Desa Panai.
“Rabu pagi, informasi dapat. Lalu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi, di mana wilayah yang diberikan ada pengedar dan sering transaksi narkoba, ” kata Jonroni, Kamis (15/10).
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
Selanjutnya, anggota menuju lokasi dan ditemukanlah rumah yang dimaksud.
Tanpa ada arahan, anggota langsung melakukan penggerebekan akan tetapi narkoba tidak ditemukan, namun polisi menemukan sepucuk senpi jenis revolver beserta amunisi di dalam tas tersangka.
BACA JUGA: Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun
“Tersangka ketika akan ditangkap sempat melawan petugas, sebab tersangka itu adik kandung anggota Dewan, ” cetusnya.
Setelah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolres. Pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindak lanjuti terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.
BACA JUGA: Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Noviadi disangkakan Pasal 1 Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (muh)
Redaktur & Reporter : Budi