Ditemukan Rumput Laut Mengandung Boraks

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 12:30 WIB
PADANG--Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyatakan, minuman rumput laut yang dijual di tujuh pasar pabukoan di Padang mengandung asam boraks. Selain itu, juga ditemukan zat rhodamin b pada cendol delima.

"Ini diperkuat dari hasil uji sampel makanan dan minuman pabukoan," kata Kepala BBPOM Indra Ginting usai inspeksi mendadak beberapa toko di Padang.

BBPOM telah melakukan penelitian laboratorium  terhadap rumput laut yang dijual di beberapa pasar pabukoan awal Ramadhan lalu. Jenis rumput laut yang dijual ini, umumnya didatangkan dari Jawa.

"Diduga, asam boraks dicampurkan oleh pelaku industri agar rumput laut tersebut lebih tampak menarik dan segar serta tahan lebih lama," ungkapnya.

Penggunaan asam boraks ini telah jauh melenceng dari fungsinya. Fungsi boraks atau asam boraks adalah bahan pembuat deterjen, karena bersifat antiseptik dan mengurangi air.

Pengonsumsi asam boraks dapat menyebabkan kerusakan hati, usus, ginjal hingga bisa berujung kematian. "Untuk itu, BBPOM mengimbau masyarakat teliti memilih dan mengonsumsi makanan," imbaunya.

Agar terhindar dari makanan yang mengandung boraks atau zat berbahaya, seperti formalin dan zat pewarna, perlu memperhatikan label setiap kemasan produk.
Tindak Swalayan

Indra Ginting menyebutkan, April lalu BBPOM telah melaporkan salah satu swalayan di Pondok ke polisi karena menjual makanan ilegal dan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. "Kami kini menunggu kasusnya di persidangan nanti. Ada satu lagi swalayan yang akan kami laporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Selain pendekatan represif, BBPOM juga memberikan pembinaan pada swalayan yang menjual produk makanan kedaluwarsa. "Inilah yang terus kami pantau dan awasi. Masyarakat pun diimbau untuk cerdas saat berbelanja makanan," ajaknya.

Secara terpisah, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyita beberapa hasil industri rumahan guna diteliti di laboratorium BBPOM. Beberapa swalayan yang dikunjungi gubernur bersama BBPOM terdapat di kawasan Jalan Thamrin dan Pondok. Dalam sidak ini,  gubernur menemukan banyaknya hasil industri, terutama industri rumahan yang tidak memenuhi standar jual.

Saat itu, ditemukan umumnya industri rumahan tidak melampirkan label seperti komposisi bahan baku dan tanggal kedaluwarsa. Tidak hanya industri rumahan, makanan impor tidak memiliki legalitas penjualan di Indonesia.

Beberapa hasil industri rumahan tersebut diambil sebagai sampel untuk diteliti dilaboratorium, jika terbukti mengancam kesehatan masyarakat, gubernur berjanji bakal menarik seluruh barang tersebut dari pasaran. (ad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu 6 Kilo Diamankan, Jaringan Internasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler