Ditemukan Surat Suara Berlebih Saat PSU di Padang Panjang

Jumat, 19 Juli 2024 – 21:24 WIB
Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen pada rapat pleno rekapitulasi PSU DPD di Padang, Jumat (19/7/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com - PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menanggapi temuan surat suara berlebih pada saat digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk calon anggota DPD RI di Kota Padang Panjang, Sabtu (13/7) lalu.

KPU menggelar evaluasi terkait adanya temuan tersebut untuk kemudian mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

BACA JUGA: KPU Gorontalo Gelar Rapat Pleno Penghitungan Hasil PSU Jumat Besok

"Sebenarnya kami sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini dan bukan hanya di Kota Padang Panjang, tetapi juga kabupaten dan kota lain," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat (19/7).

Sebelum PSU dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024, KPU Sumbar sudah memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di Ranah Minang menerima surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.

BACA JUGA: Irman Gusman Bikin Kejutan, Berpeluang Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPD Termahal

Namun, kelebihan surat suara tetap terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), terutama di Kota Padang Panjang.

KPU menjadikan temuan itu sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

BACA JUGA: Banjir Bandang di Gorontalo Tak Hambat PSU Pemilu 2024

"Temuan surat suara yang berlebih ini akan menjadi evaluasi KPU Sumbar dalam menghadapi pilkada serentak," kata Surya.

Menurutnya KPU Sumbar saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD RI periode 2024–2029.

Rekapitulasi tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 768 terkait pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi terhitung 19 hingga 20 Juli 2024.

"Sejak dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sudah ada sembilan kabupaten/kota yang selesai melaksanakan rekapitulasi," ujarnya.

Pelaksanaan PSU calon anggota DPD Sumbar merupakan tindak lanjut surat Ketua KPU RI Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024.

Surat tersebut perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03 03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan KPU Provinsi Sumbar melakukan PSU Pemilihan Umum calon anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumbar dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan tersebut. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Nilai 4 Hal Ini Bikin Kaesang Layak Diunggulkan di Pilkada Jateng


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler