Ditemukan Tewas di Bawah Kandang Ayam, Kasus Angelina Harus Diseriusi Polisi

Rabu, 10 Juni 2015 – 22:10 WIB
Ditemukan Tewas di Bawah Kandang Ayam, Kasus Angelina Harus Diseriusi Polisi. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kematian Angelina, seorang anak delapan tahun yang di temukan tewas terkubur di bawah kandang ayam, Rabu (10/6) kini menyita perhatian publik. Kepolisian harus mengusut tuntas dugaan atas kematian bocah tersebut.

"Kalau ditemukan tewas, polisi harus mengusut, apakah terjadi pembunuhan, penganiayaan, pembiaran yang mengakibatkan kematian," tegas anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta.

BACA JUGA: Seluruh Perangkat KPU Sudah Siap

Seperti diketahui, kasus hilangnya Angelina mendapat perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Saat kunjungan kerjanya di Bali, beberapa waktu lali, Yuddy menyempatkan diri mengunjungi kediaman orang tua Angelina, bocah yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei lalu.

Menurut Asrul, kasus ini sudah masuk pidana sehingga mesti cepat ditangani oleh kepolisian. "Itu ranah pidana, kita tidak tuduh siapa tersangkanya, tapi penyidik akan telusuri kematian si anak tersebut. Dan tentu kita di dewan pun akan minta polisi usut ini," jelasnya.

BACA JUGA: Museum di Jakarta Ini Ikut Sebarkan Informasi Salah soal Kota Kelahiran Soekarno

Arsul menambahkan, apabila ada anggota keluarga yang terlibat atas kematian Angeline harus diproses hukum.

"Kalau ada anggota keluarga yang menjadi penyebab meninggalnya, itu harus diproses hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Pelanggar Ditindak

Terlebih jasad Angeline ditemukan di halaman belakang rumah ibu angkatnya. Arsul beranggapan keluarga angkat Angeline sudah melakukan pembohongan publik.

"Iya, itu harus dirposses hukum. Itu tdk bukan hanya pidana tp pembohongan publik. Itu menjadi pemberatannya," lanjut Arsul.

Bagi Arsul tidak ada alasan untuk pembenaran, apabila keluarga angkat Angeline berstatement hak mereka untuk memberlakukan Angeline sesuka mereka.

"Tidak bisa dong, kalau ada perlakuan fisik yang membuat hilangnya nyawa, tidak ada istilah anak-anak gua. Anak itu ada UU khusus. Kalau dibawah umur tidak bisa begitu. Melakukan pembiaran saja bisa dipidana. Apalagi ada penganiayaan," tandasnya. (rmol/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Pilkada Berpotensi Terhambat Masalah Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler