Ditentang, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Cebongan

Jumat, 12 April 2013 – 20:03 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghentikan penyelidikan terhadap kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di Lapas klas IIB, Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Namun, Komnas HAM tetap pada pendirian akan melanjutkan penyelidikan.

Saat ini Komnas baru menyampaikan temuan awal investigasi dan pemantauan kasus itu. Komnas menyebut kasus Cebongan masuk dalam kategori pelanggaran HAM karena melakukan penyerangan di institusi lain menabrak aturan yang ada, menembak warga sipil yang sedang menjalani proses hukum dan mengintimidasi petugas lapas serta 31 tahanan lainnya.

"Komnas HAM secara institusional memastikan secara independen dan imparsial menangani kasus yang melibatkan TNI, Polri ataupun masyarakat sipil. Untuk itulah Komnas berkewajiban menyelitiki kasus ini hingga tuntas," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).

Komnas dalam hal ini, kata Laila, tidak berpihak pada kelompok tertentu. Ia menyatakan Komnas bersifat objektif. Penyelidikan akan dilakukan dengan meminta keterangan pada korban atau keluarga korban baik sipil maupun TNI, korban penganiayaan dan saksi-saksi yang relevan. Laila menyatakan pihaknya juga masih mengupayakan untu meminta keterangan dari Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Danrem, Dandim Yogyakarta dan tersangka penganiayaan sebelum kejadian penyerangan.

"Kami meminta kepada pihak TNI-Polri menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Kami akan mengawal proses hukum ini agar berlangsung adil, akuntabel dan transparan," pungkas Laila. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Harus Bersikap Adil Tangani Kasus Cebongan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler