jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua pelaku jambret dari dua kasus yang berbeda. Kedua pelaku yang diamankan itu yakni, Alghazali, 29 dan Jerry Wau, 29.
"Dua pelaku ini dri dua kasus yang berbeda. Dalam melancarkan aksinya, mereka beraksi sendiri-sendiri," ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Muhammad Chaidir, Senin (2/10) pagi.
BACA JUGA: Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Dijelaskan Chaidir, Alghazali diamankan oleh massa usai tersungkur dari sepeda motor yang dikendarainya. Pada saat itu, dia menjambret kalung milik korban, Stevi Wulandari, 30. Beruntung, petugas patroli Polsek Lubukbaja langsung mengamankan pelaku, Minggu (24/9).
Adapun peristiwa itu terjadi pada saat Stevi Wulandari usai berbelanja di Pasar Tos 3000 Jodoh. Saat Stevi hendak pulang menuju ke rumahnya di Perumahan Taman Kota, Baloi, tiba-tiba Alghazali datang dari sebelah kanan dan langsung menarik kalung Stevi hingga putus.
BACA JUGA: Jambret Kalung Bu Guru, Obeng Ambruk Ditembak Polisi
"Pelaku menarik kalung korban dengan menggunakan tangan kiri. Karena kejadian itu, korban mengalami luka goresan di bagian lehernya," tuturnya.
Usai menarik kalung korban, Alghazali langsung kabur ke arah Simpang Baloi. Sementara korban, langsung mengejar Alghazali sambil teriak meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan korban, pelaku pun berhasil diamankan di depan Pujasera J8, Lubukbaja.
BACA JUGA: Batam Butuh 66 Ribu Keping Blanko e-KTP
"Pelaku berhasil ditangkap anggota patroli, sekuriti dan warga sekitar. Selanjutnya, anggota patroli membawa tersangka ke Polsek untuk di lakukan proses lebih lanjut," bebernya.
Dua hari kemudian atau pada hari Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00 WIB, jajaran Polsek Lubukbaja kembali mengamankan satu orang jambret, Jerry Wau di depan rumah makan Budi Siang Malam, Lubukbaja.
Chaidir mengatakan, Jerry pada saat itu datang dari arah Muka Kuning menuju ke arah Pasar Penuin, Selasa (19/9). Saat diperjalanan, Jerry melihat korban yang diboncengi orang tuanya sedang menghubungi temannya.
"Melihat korban yang sedang video call, tersangka kemudian mengikuti korban. Setelah sampai di depan gudang TNT, tersangka langsung merampas ponsel korban," ujarnya.
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, Jerry langsung kabur ke arah Batuampar dan menuju ke Pasar Penuin. Sesampainya di pasar, Jerry langsung menghubungi temannya yang berinisial As untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu.
"As sempat bertanya kepada tersangka. Kata As, ponsel siapa ini, kemudian tersangka mengatakan bahwa ponsel itu milik tersangka," ujarnya.
Kepada As, Jerry menjual ponsel merek OPPO F3 itu sebesar Rp 1 juta. As pun setuju dan langsung membayar uang sebesar Rp 1 juta kepada Jerry.
"Setelah menjual ponsel itu dan kami terima laporan korban. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan di lapangan," bebernya.
Dari penyelidikan itu, jajaran Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jerry sedang berada di depan rumah makan Budi Siang Malam. Dari informasi itu, jajaran Polsek Lubukbaja langsung mengamankan Herry.
"Dari tersangka, kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor dan ponsel milik korban," katanya.
Chaidir menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 junto pasal 362 KUH Pidana, yang ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
"Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok saat keluar dari rumah. Saat ini, begal semakin marak di Batam dan kami akan lakukan tindakan," imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan Alghazali, ia telah menjambret sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir ini. Selama beraksi, dia selalu sendiri untuk merampas barang-barang berharga milik korban.
"Jambret karena sudah tidak ada uang. Saya sudah dua bulan tidak kerja," ujar bapak satu anak itu. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Bekerja di Singapura, Puluhan Calon TKI Tertipu
Redaktur & Reporter : Budi