Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam

Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Djasarmen Purba. Foto: batamos/jpg

jpnn.com, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengecam BP Batam dengan terbitnya Perka BP Batam no 10 tahun 2017. Terbitnya Perka tersebut, dinilai bisa menghambat Investasi.

"Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi,” kata Anggota DPD RI Jasarmen Purba, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (2/10).

BACA JUGA: Batam Butuh 66 Ribu Keping Blanko e-KTP

Dia mengatakan saat ini sudah banyak keluhan dari masyarakat dan pengusaha terkait Perka tersebut. Tentunya masyarakat cemas dan khawatir dengan Perka tersebut.

"Ini sangat luar biasa. Semakin tidak ada kepastian berinvestasi di Batam. Semua pada cemas sekarang. Bukan makin mudah, justru makin sulit sekarang di Batam ini," katanya.

BACA JUGA: Dijanjikan Bekerja di Singapura, Puluhan Calon TKI Tertipu

Menurut mantan anggota DPRD Kota Batam ini, ada dua poin dalam Perka tersebut yang dirasa sangat aneh dan janggal. Pastinya tidak mendukung dunia usaha.

Pertama, dalam pasal 20 menyebutkan bagi investor yang akan menanam modal nya harus memberi jaminan 10 persen dari total investasi kepada BP Batam.

BACA JUGA: Imigrasi sudah Deportasi 34 Kru Kapal Selama 2017

"Tapi yang paling aneh adalah ketika masyarakat yang mengajukan kredit Bank yang tanah nya dijadikan agunan harus minta persetujuan BP Batam," katanya.

Perka tersebut sama sekali tidak masuk dalam proses percepatan investasi sebagaimana diminta oleh Presiden dalam Perpres No.19 tahun 2017.

Bahkan Perka tsb semakin memperpanjang birokrasi dan akan menambah biaya tinggi.

"Padahal investasi itu memerlukan biaya murah, ramah dan cepat/tepat.

Pejabat BP Batam yang sekarang hanya mau aman nya sendiri tanpa memperhitungkan situasi kondisi ekonomi dewasa ini," katanya.

Ini sangat berbeda dengan kebijakan di negara-negara asing yang menjadi saingan Batam.

“Di Vietnam, Malaysia, Thailand negara Asean lainnya, investor diberi kemudahan-kemudahan. Seharusnya BP Batam bisa menunjukkan daya tarik saling menguntungkan antara BP Batam dengan masyarakat pengusaha atau investor," katanya.

Menurutnya kesewenangan BP Batam ini kemungkinan karena BP Batam punya hak istimewa yaitu HPL.

"Agar BP Batam tidak semena-mena membuat aturan sampai semua lapisan masyarakat mengeluh dan membuat investasi di Batam mandeg," katanya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat DPD akan menyampaikan beberapa sikap yang akan disampaikan langsung kepada presiden. Pertama pencabutan HPL dari BP Batam khusus Peruntukan Umum

Contoh, Perumahan, Jasa,Sosial dll. Kedua adalah HPL untuk BP Batam hanya diberikan untuk Bandara, Pelabuhan dan Industri.

"Wilayah Peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO," katanya. (ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNK Amankan 13 Pengguna Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
investasi   Batam   DPD RI  

Terpopuler