jpnn.com, PURWAKARTA - Di tengah isu perceraian dengan sang istri Anne Ratna Mustika, anggota DPR RI Dedi Mulyadi menunjukkan kebahagiaan bersama putri bungsunya, Nyi Hyang Sukma Ayu.
Anne yang menjabat Bupati Purwakarta melayangkan surat gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9).
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Purwakarta, Rabu, Dedi tidak berkomentar dan hanya mengirimkan foto bahagianya bersama si bungsu yang juga diunggah di laman @dedimulyadi71 di Instagram.
“Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa,” demikian ditulis Dedi dalam caption foto yang diunggah di Instagram pribadinya.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
“Aku menyayangimu, putri bungsuku,” demikian disampaikan Dedi Mulyadi.
Sementara itu, di pantau di akun YouTube DPR RI, pada Rabu ini, di tengah bergulirnya isu perceraian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
BACA JUGA: AKP Made Rasa Umumkan Penangkapan Polisi Aipda SAF, Waduh, Kasusnya Gempar
Bahkan di DPR RI, Dedi Mulyadi memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyesuaian RKA K/L TA 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Sementara itu, isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.
Di situs tersebut tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.
Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti