Ditertibkan di Indonesia, TikTok Masih Berulah di Malaysia

Kamis, 12 Oktober 2023 – 17:21 WIB
TikTok. Ilustrasi/foto: ANTARA/Arindra Meodia

jpnn.com, PUTRAJAYA - Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil kepatuhan TikTok terhadap hukum di Malaysia masih belum memuaskan.

Dalam keterangan pers yang diperoleh di Kuala Lumpur, Kamis, Fahmi mengatakan dia telah bertemu dengan manajemen puncak TikTok yang dipimpin oleh Wakil Presiden Global TikTok Helena Lersch pada Rabu (11/10), guna mendapatkan klarifikasi mengenai beberapa permasalahan yang timbul akibat meningkatnya penyebaran berita palsu.

BACA JUGA: Soal TikTok Shop, Inara Rusli Berharap Ada Pertimbangan Regulasi

Selain itu, Fahmi menyebutkan bahwa ia menanyakan soal beroperasinya TikTok Shop di Malaysia.

Dalam diskusi itu, dia menekankan bahwa TikTok harus beroperasi sesuai dengan pedoman dan hukum Malaysia.

BACA JUGA: Alan Walker Hingga Raffi Ahmad Siap Hebohkan TikTok Awards Indonesia 2023

Ia juga meminta agar media sosial asal Negeri Tirai Bambu itu juga harus lebih proaktif dalam membendung penyebaran berita palsu dan materi fitnah yang tersebut di platform mereka, termasuk penyebaran “Coordinated Inauthentic Behaviour” (CIB).

“Saya menekankan bahwa kepatuhan TikTok terhadap hukum Malaysia masih belum memuaskan dan hal ini harus segera diperbaiki,?“ ujar dia.

BACA JUGA: Dokter TikToker Berbagi Tips Cegah ISPA, Titi Kamal Punya Cara Jitu

Ia mengatakan dalam pertemuan itu juga menekankan perlunya TikTok menemukan solusi terhadap masalah pembelian iklan dan distribusi konten pada platform tersebut.

Hal itu menyusul keluhan dari dunia usaha, masyarakat, dan agensi media yang sangat terpengaruh oleh iklan yang dipesan langsung melalui platform media sosial.

Menurut Fahmi, TikTok mengakui ada kelemahan dalam respons mereka karena belum adanya perwakilan di Malaysia saat ini.

TikTok berjanji akan meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia. Ia mengatakan akan ada pertemuan lebih lanjut segera untuk menyelesaikan masalah itu.

Pada Sabtu (7/10), Fahmi mengatakan Malaysia akan mempelajari langkah yang Pemerintah Indonesia ambil melarang transaksi e-commerce di TikTok untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UKM) sebelum mengambil tindakan yang tepat di negara tersebut. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler