Ditetapkan, Standar Spesifikasi dan Harga Tower Transmisi

Jumat, 25 Maret 2016 – 20:09 WIB
Saleh Husin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi serta konduktor produksi dalam negeri.

Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan pemerintah.‎

BACA JUGA: Menperin Ancam Cabut Izin Pengusaha

Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

BACA JUGA: Dinilai Komit Garap Infrastruktur, Gapensi Bakal Beri Jokowi Penghargaan

“Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam siaran persnya, Jumat (25/3).

Kemenperin, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek. Selain itu juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Tokopedia Roadshow ke 11 Kota, Ini Agendanya

Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.

Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi: (1) Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).

Selanjutnya, (2) SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; (3) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; (4) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; (5) SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan (6) SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.

Ditegaskannya, standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan terhadap nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen. Untuk itu, Kemenperin melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Hanya Beri Uber dan Grab Waktu Dua Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler