Pemerintah Hanya Beri Uber dan Grab Waktu Dua Bulan

Jumat, 25 Maret 2016 – 14:34 WIB
Uber Taxi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberi waktu dua bulan pada Uber Taxi dan GrabCar untuk memenuhi perizinan. Dua penyedia transportasi berbasis online itu harus menyelesaikannya paling lambat 31 Mei mendatang.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ada dua opsi bagi Uber dan Grab. Yakni menjalin kerja sama dengan perusahaan transportasi umum atau membuat badan usaha sendiri.

BACA JUGA: PLTU Batang Ditarget Rampung 2020

“'Silakan dipilih. Kami mendukung kok,'' ujar mantan Direktur Utama PT KAI itu di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (24/3) kemarin.

Uber dan Grab sepakat tetap menjadi content provider alias bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum. Dengan keputusan itu, sambung Jonan, keduanya diminta bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbadan hukum seperti koperasi.

BACA JUGA: 5 Daerah Dilirik Jadi Lokasi Kilang LNG

Koperasi tersebut juga harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Selain itu, wajib mematuhi prosedur seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

''Pengemudinya yang tergabung dalam koperasi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum,'' kata menteri asal Surabaya itu. (mia/sof)

BACA JUGA: 3 Bank Pelat Merah Kelola Transaksi Kontraktor Migas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugi Indosat Masih Membengkak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler