PALEMBANG – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Ipda Imelda Rachmat mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), Hamimah (36), warga Jl Meranti, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang yang diduga telah menjual anaknya.
Di hadapan petugas, Hamimah malah justru membantah dan tidak mengakui perbuatannya telah menjual bayi yang dilahirkannya pada 29 Juni lalu itu. Dalam kasusnya, Hamimah diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga telah menjual bayi perempuan kepada pasangan keluarga asal Lampung. Laporan yang awalnya diterima oleh Polsek Kertapati kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Palembang untuk melakukan penangkapan.
“Aku ini bukan menjual anak kandung aku tu, Pak. Aku cuma memberikan kepada ibu angkatnyo, Rena warga Lampung. Bapak bayi ini sudah dak ado lagi, aku lah ditinggalnyo sejak kandungan limo bulan. Jadi ibu itu (Rena) merawatnyo, bukan kujual,” ungkap Hamimah kepada petugas.
Hamimah mengaku, dia menerima uang sebesar Rp2 juta dari pasangan tersebut. “Duit Rp2 Juta bukan untuk jual beli. Aku dikasih untuk mengganti biaya persalinan, untuk beli makanan, dan vitamin. Istilahnyo tando terimo kasihlah. Aku jugo masih biso lihat bayi yang kami kasih nama Masayu Putri,” kelitnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting Sik Msi melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto Sik MH didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat mengakui masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
“Untuk sementara semuanya masih diperiksa, saksi dan terduga. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Karena, masih harus menjalani beberapa waktu pemeriksaan lagi. Benar informasi awal diterima berdasarkan laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota,” pungkas Djoko.(aja/war)
Di hadapan petugas, Hamimah malah justru membantah dan tidak mengakui perbuatannya telah menjual bayi yang dilahirkannya pada 29 Juni lalu itu. Dalam kasusnya, Hamimah diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga telah menjual bayi perempuan kepada pasangan keluarga asal Lampung. Laporan yang awalnya diterima oleh Polsek Kertapati kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Palembang untuk melakukan penangkapan.
“Aku ini bukan menjual anak kandung aku tu, Pak. Aku cuma memberikan kepada ibu angkatnyo, Rena warga Lampung. Bapak bayi ini sudah dak ado lagi, aku lah ditinggalnyo sejak kandungan limo bulan. Jadi ibu itu (Rena) merawatnyo, bukan kujual,” ungkap Hamimah kepada petugas.
Hamimah mengaku, dia menerima uang sebesar Rp2 juta dari pasangan tersebut. “Duit Rp2 Juta bukan untuk jual beli. Aku dikasih untuk mengganti biaya persalinan, untuk beli makanan, dan vitamin. Istilahnyo tando terimo kasihlah. Aku jugo masih biso lihat bayi yang kami kasih nama Masayu Putri,” kelitnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting Sik Msi melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto Sik MH didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat mengakui masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
“Untuk sementara semuanya masih diperiksa, saksi dan terduga. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Karena, masih harus menjalani beberapa waktu pemeriksaan lagi. Benar informasi awal diterima berdasarkan laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota,” pungkas Djoko.(aja/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Jumbo Ditemukan tak Bernyawa Dalam Kresek
Redaktur : Tim Redaksi