Ditinggal Suami Kerja, Istri Malah Ngamar Bareng PIL

Sabtu, 28 April 2018 – 22:41 WIB
Pasangan selingkuh saat diamankan di Polsek Kertapati, Kamis (26/4). Foto: Wely/Sumatera Ekspres/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial RM, 32, digerebek warga saat ngamar dengan BT, 47, selingkuhannya di sebuah kontrakan miliknya di jalan Ki Marogan, Lr Mesuji, Kertapati, Palembang, Sumsel, Kamis (26/4) subuh.

Keduanya selanjutnya diserahkan ke polisi untuk diproses. Menurut warga keduanya sering berselingkuh saat suami sang perempuan tersebut sedang pergi kerja.

BACA JUGA: Bripka Dede Maulana Bersimbah Darah Dibacok Tetangga

Saat ditemui di Mapolsek Kertapati, RM yang tengah diperiksa penyidik Polsek Kertapati, membantah berada dalam satu kamar saat warga menggerebeknya.

“Kami di depan rumah, Pak. Dia (BT, red) datang untuk mengantarkan uang belanja,” tuturnya sambil menunduk.

BACA JUGA: Respons April Jasmine Soal Isu Diselingkuhi Ustaz Solmed

Hanya saja, IRT dengan empat anak ini tak menampik sering melakukan hubungan intim dengan BT. “Kalau berhubungan badan, sering. Dilakukan di rumah saya, saat suami sedang bekerja,” tambahnya.

RM mengaku telah menjalin hubungan asmara atau selingkuh dengan BT sejak 2013. Bahkan, ungkap dia, dirinya sudah menikah siri dengan pasangannya tersebut. “Kami berdua sudah menikah siri Pak,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tiga Sekawan Diserang Empat Pria Bersenjata Parang Panjang

Selain itu, ungkap RM, dirinya sudah tidak cinta lagi dengan suaminya karena ada permasalahan keluarga. “Tapi, kami masih tinggal satu rumah,” sebutnya.

Sementara itu, BT mengungkapkan, dirinya tidak tahu kalau RM masih memiliki suami lantaran kekasihnya itu mengaku sudah bercerai. “Saya tidak tahu kalau masih ada suami. Dia bilangnya janda,” ungkapnya.

BT juga mengungkapkan, dirinya memang sudah menikah secara siri dengan RM. Bahkan dari pernikahannya itu, mereka telah memiliki seorang anak. “Kadang siang, kadang malam saya datang ke rumahnya, dan selalu tidak ada suaminya,” terang BT.

Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan membenarkan, pihaknya menerima serahan pelaku zina dari warga.

“Ketika digerebek warga, mereka berada dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Perempuan sudah bersuami dan yang laki-laki sudah beristri,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, keduanya dikenakan pasal 384 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas sembilan bulan. “Keduanya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (wly/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian LRT Palembang Tinggal 10 Persen Lagi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler