Kangen Band Ancam laporkan Label Rekaman ke Polisi

Kamis, 21 September 2017 – 19:48 WIB
Kangen band usai menggelar jumpa pers di kantor pengacaranya, Kamis (21/9). Foto: Gilang

jpnn.com, JAKARTA - Sempat bubar, Kangen Band memutuskan untuk terjun kembali ke industri musik Tanah Air.

Malangnya, grup musik yang digawangi oleh Andika cs itu malah merasa ditipu oleh pihak label mereka, yakni TA PRO Music & Publishing.

BACA JUGA: Kangen Band Merasa Kena Tipu, Rugi Sampai Rp 2 Miliar

Merasa merasa dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih. Mereka pun menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.

"Ada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari pihak TA PRO. Ada unsur dugaan (melanggar) Pasal 372, 378 KUHP," kata Razman dalam konferensi pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9). 

BACA JUGA: Enji Gugat Cerai Istrinya, Mau Saingan Sama Andika Eks Kangen Band?

Razman mengatakan, Kangen Band merasa ditipu karena tidak mendapat royalti. Padahal, lagu mereka sudah beredar di publik, bahkan menjadi nada sambung pribadi.

"Kontrak perjanjian tidak berimbang. Dalam lingkup perjanjian ini sama sekali tidak menyebut soal royalti, tidak ada fee. Lawyer aja ada royalti dan fee. Gimana coba orang nyanyi dari Lampung, menghibur, pulang dengan tangan kosong? Asal ditanya, pihak TA PRO seolah tidak mengerti," jelas Razman.

BACA JUGA: Andika Kangen Band Tak Suka Istri Lepas Hijab  

Menurut Razman, Andika dan rekan-rekannya sempat bertanya kepada gitaris Kangen Band, Rustam Wijaya, mengenai royalti. Sebab, pria yang disapa Tama itu lah yang menandatangani kontrak dengan TA PRO. Namun, Tama mengaku tidak mengetahui perihal royalti.

Sudah tidak mendapat royalti, tagihan juga dibebankan kepada Kangen Band. Tagihan itu di antaranya untuk rumah yang menjadi basecamp mereka. 

"Mereka dikasih tempat tinggal di Cimanggis. Tahu-tahu itu kontrakan TA PRO. Biaya kontrak ditagih ke Kangen Band. Ini kezaliman, kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Saya akan melawan ini secara keras dan tegas," tutur Razman.

Pihak Kangen band sudah menyiapkan langkah hukum menghadapi TA PRO. Mereka berencana mengirimkan somasi dan memberikan waktu selama 7x24 jam untuk TA PRO memberikan jawaban.

"Kami akan menempuh jalur hukum secara formal. Tidak tertutup kemungkinan kami angkat perdata," ucap Razman. 

Sementara, Tama mengakui bertemu dengan pihak TA PRO pada 2016 lalu. Ketika menjalin kerja sama, Kangen Band memang meminta difasilitasi tempat tinggal untuk dijadikan sebagai basecamp, sehingga mereka bisa fokus berkarier.

"Saya memang buta hukum, tanda tangan juga antara saya (tidak bersama rekan Kangen Band) dengan pihak TA PRO," ‎ungkap Tama. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijuluki Pria Tampan se-Indonesia, Begini Kata Andika Kangen Band


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler