Didampingi kuasa hukumnya, Kondroten Kaderisman SH, korban Dwita yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipili (PNS) ini, melaporkan mantan pacarnya Ir, lantaran telah menipunya hingga kerugian mencapai Rp60 juta. Lantaran tidak kunjung membayar uang tersebut, akhirnya korban mengangkat kasus ini, ke meja hijau.
Menurut korban, telapor pada saat itu meminjam uang, saat dirinya masih menjalin hubungan pacar mulai tahun 2011 lalu. Namun, setelah uang tersebut dipinjamkan, dan pada Juli 2012 hubungan keduanya kandas. Terlapor, tak kunjung menunjukan etika baik, agar segera membayar uang tersebut.
Sementara itu kuasa hukum korban, mengatakan awalnya terlapor, meminjam uang dengan korban sejak Maret 2012 hingga Juli 2012, dan terhitung sekitar Rp60 juta. Lalu korban sudah berupaya untuk menagih melalui telpon namun tidak ada kejelasan. Dan bahkan terlapor terkesan menghindari korban.
“Uang tersebut katanya akan dibayar, namun hanya janji-janji saja. Hingga saat ini belum pernah menghubunggi, apalagi membayarnya. Lantaran tidak ada penyelesaian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” terang Kondroten.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting Sik Msi, melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto, SIk MH membenarkan, anggotanya telah menerima laporan korban sesuai dengan, LP/B-3072/XII/2012/Sumsel/Rest a. ”Laporan korban saat ini sudah diterima, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,” terang Djoko. (cj16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Kirim Santet, Tetangga Dibacok
Redaktur : Tim Redaksi