Ditipu Mantan Pacar, Puluhan Juta Lenyap

Minggu, 09 Desember 2012 – 16:28 WIB
PALEMBANG - Tidak terima dengan perbuatan mantan pacarnya yang telah menipunya, Dwita Risanti (33), warga Jl KA Dahlan, RT09/03, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, mengadu ke SPK Terpadu Polresta Palembang, lantaran mantan pacarnya menipu korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, Kondroten Kaderisman SH, korban Dwita yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipili (PNS) ini, melaporkan mantan pacarnya Ir, lantaran telah menipunya hingga kerugian mencapai Rp60 juta. Lantaran tidak kunjung membayar uang tersebut, akhirnya korban mengangkat kasus ini, ke meja hijau.

Menurut korban, telapor pada saat itu meminjam uang, saat dirinya masih menjalin hubungan pacar mulai tahun 2011 lalu. Namun, setelah uang tersebut dipinjamkan, dan pada Juli 2012 hubungan keduanya kandas. Terlapor, tak kunjung menunjukan etika baik, agar segera membayar uang tersebut. 

Sementara itu kuasa hukum korban, mengatakan awalnya terlapor, meminjam uang dengan korban sejak Maret 2012 hingga Juli 2012, dan terhitung sekitar Rp60 juta. Lalu korban sudah berupaya untuk menagih melalui telpon namun tidak ada kejelasan. Dan bahkan terlapor terkesan menghindari korban.

“Uang tersebut katanya akan dibayar, namun hanya janji-janji saja. Hingga saat ini belum pernah menghubunggi, apalagi membayarnya. Lantaran tidak ada penyelesaian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” terang Kondroten.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting Sik Msi, melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto, SIk MH membenarkan,  anggotanya telah menerima laporan korban sesuai dengan, LP/B-3072/XII/2012/Sumsel/Rest a. ”Laporan korban saat ini sudah diterima, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,” terang Djoko. (cj16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Kirim Santet, Tetangga Dibacok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler