Merasa telah ditipu, Rochayah pun melaporkan pengacaranya itu ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/10).
Kepada polisi Rochayah mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya menjual sebidang tanah di daerah Mijen kepada seseorang calon pembeli. Namun belum ada kesepakatan harga, pembeli tersebut sudah menebangi berbagai tanaman yang ada di tanah tersebut.
"Belum ada kesepakatan harga, tapi pohon-pohon sudah pada ditebangi, bahkan sudah mencapai 75 persen dari luas tanah saya, saya marah, tapi dia malah bawa pengacara," ujar Rochayah.
Karena takut dan bingung janda pengusaha daging pasar Peterongan itu meminta bantuan pengacara YHP, SH (46) warga Jl Taman Beringin Ngaliyan, Semarang. Alih-alih mendapatkan penyelesaian, sang pengacara justru menghilang setelah meminta imbalan Rp4 juta kepada Rochayah.
“Bukan hanya itu, sisa pohon yang tinggal 25 persen itu malah ditebang orang lain lagi. Pas ditanya, katanya dia sudah beli pepohonan itu dari YHP (pengacara, red),” ucapnya kesal.
Tak mau ambil pusing, dengan didampingi Edi Siswanto (37) sebagai saksi, Rochayah pun melaporkan YHP ke polisi. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/1824/X/2012/Jateng/Restabes. Yudha dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 / 378 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan.(tah/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Perempuan Dihargai Rp500 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi