Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan e-SIM PNS untuk Genjot Disiplin ASN

Jumat, 07 Juli 2017 – 15:07 WIB
Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) dalam sosialisasi e-SIM PNS di Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) punya cara baru untuk mengawasi kinerja dan kehadiran para pegawainya. Yakni menggunakan aplikasi e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU Sucipto mengatakan bahwa tujuan penerapan e-SIM PNS adalah untuk meningkatkan pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. “Aplikasi ini juga akan mengolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/7).

BACA JUGA: BPIW dan Kemenpar Kerja Sama Percepatan Homestay 10 Bali Baru

Sucipto menjelaskan, aplikasi e-SIM PNS selain demi meningkatkan kedisiplinan ASN juga untuk menghilangkan kebiasaan yang buruk di kalangan abdi negara. Misalnya, ASN yang hanya datang ke kantor untuk mengisi daftar hadir lantas pergi tanpa mengerjakan tugasnya. “Kami juga ingin mengubah pola karier dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," ucapnya.

BACA JUGA: Efisiensi Belanja Barang Rp 2 Triliun, Kemenhub Lakukan Pola ini

Menurutnya, untuk menjalankan aplikasi itu maka seluruh ASN di Ditjen AHU harus mendaftarkan nomor ponsel mereka. Jika ada pegawai  yang tidak mendaftarkan nomor ponselnya maka akan ada risiko tersendiri bagi yang bersangkutan.

Dengan aplikasi e-SIM PNS maka setiap pegawai di Ditjen AHU bisa diawasi langsung oleh atasan mereka masing-masing. "Seluruh ASN wajib mendaftarkan nomor handphone-nya. Ini sudah disetujui Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU," tuturnya.

BACA JUGA: Hari Ini Polda Metro Jaya Garap Istri Polisi Penggampar Petugas Avsec

Sucipto menambahkan, aplikasi itu mampu melacak kegiatan yang dilakukan oleh para ASN Ditjen AHU secara real time. Karenanya pimpinan di Ditjen AHU bisa memantau langsung kegiatan yang dilakukan oleh para pegawainya pada saat jam kerja berlangsung.

"Aplikasi e-SIM PNS bisa memudahkan pimpinan untuk mengetahui keberadaan stafnya apakah ada di dalam gedung AHU atau sedang berada di luar," ujarnya.

Meski demikian, aplikasi e-SIM PNS tidak bisa mengawasi sesama ASN yang memiliki jabatan dalam satu level. Sehingga, sesama ASN atau pegawai tidak perlu khawatir sedang diawasi oleh  pegawai lainnya.

Sucipto juga mnegaskan, aplikasi e-SIM PNS sudah disosialisasikan di Sesditjen AHU pada Rabu (5/7). Sisditjen AHU memang menjadi lokasi pilot project penerapan e-SIM PNS.

Nantinya aplikasi itu akan diterapkan di seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen AHU. “Dan akan dievaluasi tiga bulan kemudian,” ucapnya menjelaskan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tsamara Amany Menanti Jawaban Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler