jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi belanja barang senilai Rp 2 triliun.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
BACA JUGA: Kemenhub Efisiensi Belanja Barang Rp 2 Triliun
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pola yang akan dikembangkan untuk mengoptimalkan efisiensi belanja barang tersebut.
"Ada pola yang mau saya kembangkan, di mana pola pembelian seperti kapal dan bus akan saya alihkan bisa sewa atau bisa juga leasing. Saya akan lakukan optimasi seperti itu," ujar Budi dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Hal ini Bakal Dilakukan Kemenhub Agar Mudik Tahun Depan Lebih Baik Lagi
Menurut Budi, pola seperti ini bisa berjalan efektif. Pihaknya akan membayar sesuai service yang sama seperti saat pihaknya melakukan pembelian.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki pagu Dipa semula senilai Rp 46.119.413.890. Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Kemenhub melakukan penghematan belanja barang senilai Rp 2.000.005.000.000, sehingga jumlah Pagu Dipa yang dimiliki senilai Rp 44.119.408.890.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Realisasi Anggaran Kemenhub Semester I Melebihi Target
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkutan Antar Moda untuk Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-undang?
Redaktur & Reporter : Yessy