jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Bina Keuda Kemendagri mendorong Pemda mengoptimalkan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi daerah.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis guna menunjang pencapaian 8 misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 Program Prioritas Presiden.
BACA JUGA: Ditjen Bina Keuda Kemendagri Beberkan Perkembangan Penyaluran Pendanaan Pilkada 2024
"Mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hendriwan dalam Rapat Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hendriwan menyampaikan Rapat ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah guna memperkuat perekonomian daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan investasi.
BACA JUGA: Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-49
"Rapat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan memilih tata cara pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dalam pelaksanaan Penggalian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah," tegas Hendriwan.
Hendriwan mengatakan Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya Pajak dan Retribusi daerah yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
BACA JUGA: Ditjen Bina Keuda Dorong Bangka Belitung Berinovasi dan Mereformasi Manajemen PDRD
“Salah satunya yaitu Perbaikan data base Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mendukung amanat ayat (1) Pasal 102 Undang-Undang HKPD terkait penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD yang mana mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi Daerah dan Potensi Pajak dan Retribusi,” kata Hendriwan.
Selain itu, Hendriwan juga mendorong Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah. Hal dikarenakan masih adanya perbedaan potensi pajak yang tidak merata diberbagai wilayah.
Misalnya berkaitan dengan data potensi/data base objek pajak yang tidak diupdate. Kemudian, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK mengenai data potensi yang tidak valid sehingga menjadi salah satu faktor tidak optimalnya pemungutan pajak.
“Dalam hal ini, pemerintah daerah belum mampu mengidentifikasi potensi-potensi sumber pendapatannya. Sebagian besar daerah masih belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah atau bahkan penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan."
"Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan dimaksud adalah dengan Melakukan pendataan ulang atau pembaruan data wajib pajak dan objek pajak. Pendataan ulang dilakukan guna memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah akurat dan sesuai dengan kondisi saat ini,” tutur Hendriwan.
Sebagai informasi acara ini dihadiri langsung Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean