jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menegaskan dukungannya dalam gelaran Pemilu Serentak 2024.
Dukungan itu ditandai dengan diserahkannya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 14 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Hoaks Canggih Deepfake Jelang Pemilu 2024
Selain itu, Kemendagri juga telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum menegaskan pihaknya juga terus berupaya melakukan updating data hasil layanan kependudukan.
BACA JUGA: Sekjen Kemendagri: Bakohumas Bertugas Menyampaikan Informasi Sesuai Zaman
Updating itu misalnya terhadap data pemekaran kecamatan dan desa atau kelurahan yang dilakukan pada 29 Desember 2023 mendatang.
“(Updating lainnya yaitu) penyerahan DP4 yang meninggal, perubahan pekerjaan TNI atau Polri, perubahan status kawin atau tanggal lahir, kami serahkan 30 Maret 2023,” kata Ningrum pada sesi diskusi panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2023 di Hotel Novotel Palembang, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Menjelang Kampanye Pilpres, Kemendagri Minta Daerah Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok
Ningrum mengatakan proses verifikasi atau pemadatan data dari KPU juga terus dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 25 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membeberkan peran penting dinas dukcapil provinsi dan kabupaten/kota pada persiapan Pemilu Serentak 2024.
Dia mengimbau jajaran dinas dukcapil untuk menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola.
Kemudian memusnahkan blanko KTP-el yang tidak terpakai secara rutin.
Selanjutnya, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, dan pindah ke luar negeri.
“Jadi maksudnya ketika data di Bapak atau Ibu (dinas dukcapil) ada, kemudian sudah dilakukan jemput bola kemudian tidak ketemu, ketika dipastikan di daerah itu memang tidak ada orangnya, maka Bapak atau Ibu bersurat ke (Ditjen) Dukcapil untuk dinonaktifkan,” terangnya.
Lebih lanjut Ningrum mengimbau agar dinas dukcapil harus meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP.
Jika pun dilakukan, kata dia, harus langsung dilakukan perekaman KTP-el.
Kemudian dinas dukcapil juga diminta tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali.
“Misalnya dengan menambahkan kata meninggal atau almarhum atau sampah pada kolom nama. Teman-teman harus ikut aturan, karena kalau tidak, pada saat itu sudah membuat persoalan,” ujarnya mengingatkan.
Ningrum berpesan agar dinas dukcapil tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD.
Ini lantaran data tersebut telah dikirimkan secara rutin oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi