Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling untuk Sulut

Sabtu, 10 April 2021 – 21:29 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara. Foto: Kemenhub

jpnn.com, BITUNG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, fasilitas tersebut diperuntukkan agar mempermudah uji berkala khususnya di daerah yang belum memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi.

BACA JUGA: Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021

"Dengan mempergunakan mobil uji keliling merupakan upaya pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pengujian berkala kendaraan bermotor pada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung cukup lama," demikian disampaikan dalam acara Peresmian Kendaraan Uji Keliling di Terminal Tipe A Tangkoko Bitung, Sabtu (10/4).

Budi Setiyadi mengatakan permasalahan tersebut dikarenakan UPUBKB yang ada di Kabupaten/Kota tidak atau belum terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021

Namun demikian bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya akan dilayani dengan mobil uji keliling ini diharapkan dapat membangun UPUBKB yang baik.

"Memelihara peralatan ujinya secara teratur, melakukan kalibrasi setiap tahun, meningkatkan kompetensi para pengujinya, serta mengajukan permohonan akreditasi terhadap UPUBKB daerahnya masing-masing," jelas Dirjen Budi.

Selain itu Budi Setiyadi mengungkapkan, apabila melihat kondisi saat ini jumlah UPUBKB yang terakreditasi masih sangat terbatas di beberapa wilayah di Indonesia.

"Oleh karena itu saya sangat mendukung program pemenuhan fasilitas dan peralatan untuk pengujian berkala kendaraan bermotor berupa kendaraan uji keliling. Sehingga pelayanan uji berkala masih dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien," kata Budi.

Keberadaan Kendaraan Uji Keliling ini, lanjut Budi Setiyadi, menjadi salah satu langkah pemerintah untuk terus berupaya melakukan percepatan dalam peningkatan kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor dan keselamatan lalu lintas jalan, termasuk mendukung Program Menuju Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2023.

Tindak Tegas Truk ODOL

Selain itu, Budi Setiyadi turut melakukan normalisasi terhadap 1 (satu) unit truk ODOL merek HINO yang melanggar batas tinggi dan panjang bak yakni tinggi bak eksisting sebesar 1.800 mm, seharusnya ukuran standar mencapai 1.200 mm, kelebihan maksimal 600 mm, selain itu panjang bak eksisting yakni 4.880 mm, seharusnya ukuran standar sebatas 4.250 mm, kelebihan maksimal 630 mm.

"Berdasarkan arahan pak Menteri Perhubungan, kami sudah memiliki road map sampai tahun 2023 terkait penanganan ODOL, makanya setiap minggu saya ke tiap daerah untuk melakukan normalisasi. Namun banyak kasus di Sulut ini paling banyak terkait pelanggaran tinggi dan panjang bak," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada para operator untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

Budi Setiyadi membahas hadirnya kendaraan uji keliling dan sanksi seperti transfer muatan dapat memperketat pengawasan dan memberi efek jera kepada pelanggar.

Mendukung pernyataan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Herson Mayulu mengatakan ODOL merusak jalan raya.

"harus dilakukan penindakan kepada kendaraan yang besar-besar itu karena merusak infrastruktur jalan yang ada.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, Kepala BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Renhard Ronald, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Daniel Mewengkang, dan Walikota Bitung, Maurits Mantiri. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler