Ditjen Hubdat Sanksi Berat Truk Odol, Transfer Muatan hingga Pasal 277

Rabu, 16 Desember 2020 – 16:16 WIB
Petugas Kemenhub menindak truk kelebihan muatan. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, SERANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan penegakan hukum dengan menindak sejumlah truk over loading over load (ODOL) untuk melakukan transfer muatan.

Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bahwa ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan dalam penegakan hukum, salah satunya adalah tilang.

BACA JUGA: Truk Odol Berseliweran, Ditjen Hubdat Tidak Tinggal Diam

Namun, ujar Budi, nilai denda tilang terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk ODOL.
"Sehingga efek jeranya kurang," kata Dirjen Budi.

Menurut Budi, yang mungkin tepat untuk saat ini adalah melakukan transfer muatan atau menindak truk ODOL dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya lumayan berat. "Kami harus tegas dalam bertindak," tegasnya.

BACA JUGA: Kemenhub Bertahap Terapkan Tilang ke Truk ODOL

Seperti diketahui, Pasal 277 menyatakan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuji kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Budi mengakui memang karena keterbatasan operasi dan personel, masih banyak yang lolos. Namun, Budi menegaskan, hal itu tidak masalah, dan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA: Bajing Loncat Menjarah Truk Bermuatan Besi di Cakung Jaktim, Viral

"Tidak apa-apa, kami terus melakukan penegakan hukum secara bertahap," ungkap Budi.

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah sesuai arahan Ditjen Budi.

"Terhadap truk yang over loading, sesuai arahan Pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau bila sudah kelewatan ya di- P21," kata Endi.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, satu truk Hino diminta untuk mentransfer atau memindahkan sebagian muatannya ke truk lain. Proses pindah muatan ini dilakukan di sekitar kantor BPTD Wilayah VIII Banten.

Menurutnya, mobil jenis bak terbuka atau flat deck milik sebuah perusahaan di Penjaringan, Jakarta Utara, itu membawa gula rafinasi dari Cilegon dengan tujuan Tangerang, Banten, itu melakukan pelanggaran kelebihan muatan.

Dia menambahkan mobil yang dikemudikan oleh En, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,  ini telah melakukan pelanggaran over loading dengan total berat kendaraan beserta isinya adalah 58.800 kilogram.

"Padahal jumlah berat yang diizinkan maksimal 21.000 kg atau ada kelebihan muatan 37.800 kg atau terjadi persentase pelanggaran sebesar 175 persen. Pelanggaran ini dikenakan Pasal 307 juncto Pasal 169 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan,” lanjut Endi.

Sebelumnya, truk ODOL bermuatan batu bara dan tanah merah (Galian C) juga melakukan transfer mustan di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta.

Dalam kegiatan penegakan hukum kendaraan ODOL di Serang, BPTD Wilayah VIII Banten mendapat dukungan personel dari Subdit Dalops Direktorat Lalu Lintas Jalan selaku supervisi, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/3 Serang. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler