jpnn.com, JAKARTA - Meskipun program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), berlaku efektif pada 2023, Kementerian Perhubungan menegaskan truk ODOL yang masih berkeliaran akan dapat tindakan.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Mohammad Risal Wasal, mengatakan bahwa truk ODOL yang melanggar akan langsung mendapat sanksi tilang.
BACA JUGA: Kemenhub Beri Toleransi ke Asosiasi untuk Menormalisasi Truk ODOL
Sosialisasi dan penerapan tindakan tegas tersebut dimulai pada 9 Maret, dengan fokus di jalur Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat.
Menurut Risal, jalur Tanjung Priok hingga Bandung dipilih karena merupakan trayek yang ramai untuk komoditas ekspor. Setelah jalur tersebut, Kemenhub akan memperluas tindakannya ke jalur lain.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Larang Truk Odol Melintasi Tol Cikampek
"Jalur itu kami pilih karena memiliki tingkat truk ODOL mencapai 62 persen. Distribusi ekspor berada di Tanjung Priok, untuk jalur Sumatera kamiakan lakukan juga, tetapi nanti secara bertahap," jelas Risal dalam diskusi bersama Isuzu di Jakarta Convention Center, Sabtu.
Meskipun masih sama sanksinya, tambah Risal, tetapi bukan itu yang ingin kami highlight melainkan kesadaran para pengusaha untuk tidak melakukan ODOL lagi.
BACA JUGA: Serius Terapkan Zero ODOL, Kemenhub Potong Truk yang tak Sesuai
Bagaimanapun lanjut Risal, banyak pengguna jalan yang dirugikan akibat ODOL. Terutama sekali soal keselamatan di jalan raya.
Risal mengingatkan agar pengusaha tidak bermain curang dengan mengoperasikan truk yang melanggar aturan muatan. Alih-alih mendapat untung, pengusaha yang curang justru akan merugi karena truk yang kena tilang dan proses pengiriman menjadi terhambat.
"Ya kalau mereka masih bandel, mereka akan bisa ditilang oleh polisi, bisa juga dipulangkan kembali dan tindakan tegas adalah memotong sasis," tegasnya. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha