Ditjen Hubla Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelayaran

Jumat, 12 Oktober 2018 – 19:39 WIB
Pemudik naik kapal. Ilustrasi Foto: Agus Pece/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan perlu melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus, termasuk memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat guna mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran.

Kapal dinyatakan laiklaut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal dan dokumen keselamatan lainnya. Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

BACA JUGA: Setiap Barang Bawaan di Pelabuhan Bakal Masuk X-ray

"Saat ini banyak kapal dan awak kapal di Indonesia khususnya kapal tradisional/kapal nelayan yang belum memiliki sertifikat sehingga sertifikat kapal dan pelaut sangat diperlukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus Purnomo.

Pasalnya, dengan adanya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan kelaiklautan, yang kemudian dirasa aman dan nyaman untuk dioperasikan oleh awak kapal yang terampil.

BACA JUGA: KSOP Pelabuhan Tanjung Emas Segera Lakukan Sterilisasi

Agus menjelaskan, sertifikasi kepelautan bisa didapatkan dengan mengikuti diklat kepelautan pada lembaga pendidikan yang sudah mendapatkan approval dan memenuhi ketentuan internasional.

"Walaupun banyak pelaut yang telah memiliki keahlian alami, namun tetap harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus ketrampilan pelaut sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan di laut," tegas Agus.

BACA JUGA: Pelabuhan Tanjung Emas Semarang jadi Proyek Percontohan

Sementara itu, bagi pemilik kapal yang ingin melakukan pengurusan sertifikasi kapal seperti sertifikat keselamatan dan sertifikat pengukuran kapal, bisa melakukan pengurusan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan serta dikenai jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Selain pengurusan sertifikat yang dikenai PNBP, Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program gerai pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal khususnya bagi kapal penangkap ikan, kapal nelayan, dan kapal tradisional yang telah dilaksanakan di beberapa lokasi pelabuhan,” imbuhnya.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.003/21/3/DJPL-18 tanggal 7 Maret 2018 tentang Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan mempercepat para pemilik kapal dalam mengurus surat kelengkapan kapal dan sertifikasi serta meminimalisir dan menyederhanakan birokrasi dalam pengurusan dokumen kapal," tandas Agus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Kapal dan Kru Kapal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler