jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggratiskan sertifikasi untuk kapal dan kru kapal.
Langkah ini termasuk dalam rangkaian kampanye keselamatan pelayaran yang saat ini tengah digalakan.
BACA JUGA: Tak Punya Sertifikasi, Kapal dan kru Dilarang Melaut
Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Kapten Wahyu Prihanto mengatakan, ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar kapal bisa memperoleh sertifikat.
Syarat tersebut mengacu pada pada peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang di wilayah perairan Indonesia.
BACA JUGA: Dirjen Laut Lakukan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Kumai
"Kami melakukan pengukuran itu nanti terdaftar dari kapal tradisional ini berbendera, bendera Indonesia. Terus ketentuan - ketentuan untuk safety kami munculkan untuk sertifikat keselamatan," tutur Wahyu.
Jika proses sertifikasi sudah rampung dan kapal tersebut dinyatakan lulus, maka tidak akan butuh waktu lama untuk penerbitan sertifikasi.
BACA JUGA: Pelabuhan Bakal Disulap Seperti Bandara dan Stasiun
"Jadi untuk melakukan awal adalah pengukuran. Awal dari sertifikat yang dikeluarkan oleh kapal - kapal penumpang tradisional ini dikeluarkan oleh dinas, terus kita sampaikan ke dinas bahwa pengambilan fungsi untuk sertifikasi mengeni pengukuran sertifikasi ada di kemenhub perhubungan laut," ujarnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya kelengkapan peralatan komunikasi dan keselematan atau safety.
"Syarat yang harus dipenuhi semua untuk radio, life jacket pelampung, komunikasi peta dan juga knoting teknik radio," tandas dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Hubla Lakukan Uji Petik di Pelabuhan Kumai
Redaktur & Reporter : Yessy